BANJAR, Sorotindonesia.com — Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi di Sekretariat DPRD Kota Banjar, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan per tanggal 26 September 2024.
Sebelumnya, di bawah arahan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, S.H.,M.H., Tim penyelidik telah melakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan selama 28 hari, sejak Agustus 2024.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar dengan Nomor PRINT-449/M.2.32/Fd/08/2024 tertanggal 6 Agustus 2024/ dan PRINT-495/M.2.32/Fd/08/2024 tertanggal 22 Agustus 2024, dengan meminta keterangan dari 26 orang yang dianggap mengetahui peristiwa hukum, serta melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen terkait.
“Berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan, Tim penyelidik telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, dugaan tindak pidana korupsi yaitu pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar, yang diduga menimbulkan potensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Sri Haryanto, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gede Maulana, S.H. dan Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri, S.H.,M.H,, pada keterangan tertulisnya kepada media.
Selanjutnya, Kajari menambahkan, dengan peningkatan status perkara tersebut ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar akan terus melakukan serangkaian tindakan guna mencari dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
“Dengan bukti-bukti tersebut dapat memperjelas tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” tandasnya. (*)