KPKB Adukan Dugaan Bancakan Dana Desa di Desa Balokang

oleh -

Banjar, ( SI ) – Komunitas Pembaharuan Kota Banjar (KPKB ) adukan dugaan bancakan Dana Desa ( DD ) Desa Balokang oleh Kepala Desa dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Selasa (17/10/2017).

Kedatangan KPKB untuk memberikan data terkait dugaan kasus tersebut, perwakilan KPKB diterima oleh Kepala Kejaksaan Negri Kota Banjar, Farhan, SH. MH., dan para pejabat Kejaksaan lainnya.

Herher, salah seorang perwakilan dari KPKB mengatakan, “kasus Desa Balokang sudah bukan rahasia lagi tapi sudah menjadi buah bibir dimasyarakat, KPKB dalam hal ini berkeinginan untuk mendorong dan membantu penegak hukum terutama Kejaksaan, barangkali belum mendapatkan data, kami kesini membawa data rekaman,” terang Herher.

“Kami kesini bersama rekan – rekan bukan melaporkan tetapi mau menyerahkan 2 buah VCD rekaman data yang diduga berisi penyalahgunaan wewenang,” ucapnya.

VCD rekaman itu berisi data rekaman yang didalamnya ada pengakuan Kepala Desa Balokang H. Oding Homsin dan juga pengakuan pihak ke tiga, terkait Dana Desa yang menjadi ” Bancakan ” pada tahun 2015, 2016, dan 2017, walaupun 2017 belum turun karena dipending dulu, jelas Herher.

Baca Juga:  Satu Lagi Tersangka Kasus Mark Up Mesin Foging Diamankan Kejari Banjar

Lebih lanjut Herher menjelaskan, diperkuat dari pengakuan mantan Sekretaris Desa ( Sekdes ) Balokang, telah rerjadi persekongkolan dalam kasus tersebut, dimana sama “Beliau” dikondisikan kepada seseorang, jelasnya.

Dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Banjar ini kami mensinyalir sudah sarat dengan kolusi dan nepotisme yang mengarah kepada korupsi, “kenapa kami mengatakan demikian, karena penyelenggaraan pemerintah ini melibatkan dana APBD, ” imbuh Herher.

DPSP

“Beberapa bukti kolusi dan nepotisme di Kota Banjar, Tenaga Ahli, PPIH,TPHD, dan Dekranasda, Ketuanya Keluarga Pendopo,” ungkap Herher.

Kepala Kejaksaan Negri Kota Banjar Farhan mengatakan, kami telah mendengar adanya dugaan atau praduga tidak bersalah terkait penyelewengan Alokasi Dana Desa ( ADD ) maupun Dana Desa ( DD ), terhadap informasi tersebut pun kita sudah melakukan semacam penyelidikan secara tertutup, dalam artian belum bisa melakukan penyelidikan secara terbuka karena belum menjadi terduga, ini baru praduga tidak bersalah, jelas Farhan.

Lanjut Farhan, kenapa kita belum berani secara terbuka, karena kami sedang mendalami dan melakukan pengumpulan data, jangan sampai kami mengeluarkan surat perintah terduga ternyata hasil dari penyelidikan beberapa intelejen fakta dan bukti belum mensupport kita, bahkan akan menimbulkan persoalan yang kontra produktif, jelas Farhan lagi.

Baca Juga:  KPKB dan FPB Bersinergi untuk Perubahan Kota Banjar

“Kedatangan rekan – rekan (KPKB) kesini memang itu yang kami harapkan, untuk mendapatkan atau memberikan data atau informasi yang kami butuhkan, informasi yang akan memberikan suatu arah kemana dan akan kami apakan perkara ini,” harap Farhan.

“Karena dalam suatu perkara kita perlu analisa atau dipelajari dulu, belum bisa menerbitkan surat perintah penyelidikan atau surat perintah operasi intelejen, karena itu harus dipertanggungjawabkan didepan publik, dalam artian sebabak pertanggung jawaban kepada pimpinan, jelas Farhan.

Lebih jauh diterangkan oleh Farhan, “Data dan informasi yang rekan – rekan berikan kepada kami, tentunya akan kami telaah dulu, apakah data ini mendukung atau tidak dan sebagainya, tapi memang rekan – rekan sebaiknya memberikan data ini kesini, karena itu penting untuk suatu pertanggungjawaban juga, untuk nanti dipertanyakan sudah sejauh mana penanganan perkara tersebut,” ucap Farhan. ( Herman )

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Farhan, berserta jajarannya saat menerima KPKB di kantornya untuk menerima data dugaan bancakan ADD Desa Balokang
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Farhan, berserta jajarannya saat menerima KPKB di kantornya.

Comments

comments