Kejaksaan Negeri Kota Banjar Tahan Dua Tersangka Rekanan Dinas Kesehatan Kota Banjar

oleh -

Banjar,- Kejaksaan Negeri Kota Banjar menahan dua tersangka yang sebagai rekanan pengadaan Foging di Dinas Kesehatan Kota Banjar, penahanan terhadap dua tersangka tersebut yakni SS dan IM, dilakukan Senin (5/3/2018), perbuatan tersangka diduga me-mark up pengadaan foging.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Farhan mengatakan, bahwa kedua tersangka ini berperan sebagai penyedia jasa dalam pengadaan foging tersebut.

“Ya benar, hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus foging,” terang Farhan kepada awak media.

Farhan menambahkan, pihaknya sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka.

Baca Juga:  Satu Lagi Tersangka Kasus Mark Up Mesin Foging Diamankan Kejari Banjar

“Mereka melakukan mark up, akibat dari perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 168 juta,” imbuhnya.

Masih kata Farhan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.

“Kalau pasal 2 minimal empat tahun dan pasal 3 minimal satu tahun penjara,” katanya.

Kedua tersangka ini diperiksa mulai pukul 09.00 sampai pukul 15.30 WIB. Saat ditanya mengenai adanya kemungkinan tersangka bisa bertambah, Farhan mengatakan mengenai hal itu tidak menutup kemungkinan ada jika ada bukti yang kuat, jelas Farhan.

Baca Juga:  KPKB Adukan Dugaan Bancakan Dana Desa di Desa Balokang

“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” terangnya.

Kedua tersangka ditahan dan kini dititipkan di Lapas Banjar. Hal itu dilakukan lantaran dikhawatirkan para tersangka ini menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu pihak kejaksaan melakukan penahanan, tegas Farhan.

“Untuk sementara kedua tersangka kami titipkan di Lapas Banjar,” pungkasnya. (Herman)

Comments

comments