JAKARTA, sorotindonesia.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) mengambil langkah proaktif dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025. Edaran yang dirilis pada 23 Mei 2025 ini berisi tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus COVID-19 dan ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan sektor kesehatan di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons antisipatif menyusul tren peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi di beberapa negara Asia.

Lebih lengkapnya bisa di unduuh dari website Kemenkes RI
Surat edaran tersebut, yang diterima oleh media pada Senin (2/6/2025), dialamatkan kepada seluruh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina, Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas), rumah sakit, serta Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di seluruh penjuru negeri.
Penerbitan edaran ini sebagai bentuk respon atas situasi SE ini dilatarbelakangi oleh situasi di sejumlah negara tetangga seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura yang saat ini mencatat lonjakan kasus COVID-19. Varian virus yang mendominasi di negara-negara tersebut antara lain JN.1, XEC, LF.7, dan NB.1.8. Meskipun Kemenkes RI mencatat bahwa tingkat penularan dan kematian akibat varian-varian ini masih tergolong rendah, peningkatan kasus di kawasan tetap dianggap sebagai hal yang patut diwaspadai secara serius.
Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, dr. Murti Utami, M.Epid.,menyebutkan varian yang saat ini mendominasi di Indonesia adalah MB.1.1. Meskipun demikian, dr. Murti Utami menekankan bahwa kewaspadaan tetap menjadi prioritas utama bagi seluruh elemen