MANADO, sorotindonesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) telah menggagalkan keberangkatan 30 orang warga Sulut yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Data kumulatif ini tercatat selama periode April hingga Juni 2025.
Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Sulut, AKBP Paulus Palamba, menjelaskan bahwa para calon pekerja migran ilegal ini dicegat di Bandara Sam Ratulangi Manado. Mereka rencananya akan diterbangkan ke Kamboja dan Thailand melalui Jakarta untuk bekerja sebagai operator penipuan daring (scammer) atau admin judi online (judol).
“Sejak April hingga kini, kami telah berhasil mencegah sekitar 30 orang dari keberangkatan ilegal ke luar negeri. Data mereka sudah kami catat,” ujar AKBP Paulus.
Dalam kasus terbaru pada Senin (23/6/2025), polisi kembali mencegat tujuh orang warga Sulut yang berasal dari Manado, Minahasa, dan Minahasa Selatan saat hendak berangkat ke Kamboja. Modus yang digunakan jaringan perekrut selalu sama, yakni dengan mengiming-imingi gaji tinggi lebih dari Rp 10 juta per bulan dan memfasilitasi seluruh tiket perjalanan tanpa dokumen resmi sebagai pekerja migran.
“Ini adalah modus para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memang menjadi perhatian serius saat ini,” tegas Paulus.
Sebagai tindak lanjut, selain melakukan pencegatan, Polda Sulut juga mengamankan paspor para calon pekerja migran ilegal tersebut dan menyerahkannya ke pihak Imigrasi untuk mencegah mereka mencoba berangkat kembali di kemudian hari.