Kejari Kota Banjar Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT Pegadaian Cabang Banjar

oleh -
Kejari Kota Banjar Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT Pegadaian Cabang Banjar

BANJAR, Sorotindonesia.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar melakukan penetapan dan penahanan terhadap YY, atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan produk gadai emas yang tidak sesuai prosedur di PT. Pegadaian Cabang Banjar pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar Sri haryanto, S.H.,M.H., mengungkapkan bahwa YY telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari, Jum’at tanggal 19 Juli 2024, atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan produk gadai emas yang tidak sesuai prosedur pada PT. Pegadaian.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap YY dan selanjutnya dititipkan ke Rutan Perempuan Kelas II A Bandung,” jelas Kajari didampingi Kasi Pidsus Gede Maulana, SH., dan Kasi Intelijen Akhmad Fakhri, SH., M.H., Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:  Berkas Lengkap, Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 Tersangka Lain ke Kejari Nganjuk

Dijelaskan Kajari, tersangka diduga telah melakukan perbuatan bertentangan dengan peraturan Direksi No.48 Tahun 2021 tentang Pedoman Program Business Process Outsourcing (BPO) Sales Team. Yaitu larangan bagi SPV, RO dan SP yang wajib tertuang di dalam perjanjian pemborongan pekerjaan.

“Tersangka diduga bahwa dengan sengaja menggunakan nama nasabah untuk melakukan transaksi atas Produk KCA, Krasida dan Titipan Emas Nasabah. Itu dilakukan tersangka atas nama nasabah dan tanpa sepengetahuan nasabah. Itu bertentangan dengan Pasal 26 Nomor 247/PKS-POJ/VIII/2022 Tentang Perjanjian Kerja antara PT Pegadaian dengan PT Pesonna Optima Jasa,” tuturnya.

Menurutnya, aksi tersebut telah dilakukan tersangka dalam kurun waktu dua tahun, yaitu sejak tahun 2021 hingga 2023. Dimana itu mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan dari perbuatan yang dilakukan tersangka.

Baca Juga:  Gandeng UMKM, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Sukses Gelar Festival Ramadan

“Kerugian keuangan perusahaan yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh YY pegawai organik/non organik PT Pegadaian Cabang Banjar Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat atas kerugian terkait produk maupun kerugian tidak terkait produk sebesar Rp.778.956.450,” jelasnya.

DPSP

Ia menegaskan, bahwa tidak ada tempat yang nyaman bagi pelaku kejahatan. “Tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan,” tandasnya. (*)

Comments

comments