Kapolda Jabar Tinjau Rumah Dan Bunker Miras Oplosan Pencabut Nyawa Di Cicalengka

oleh -
Polda Jabar saat menggelar konferensi pers terkait miras oplosan yang memakan banyak korban di Cicalengka Kabupaten Bandung

BANDUNG,- Direktorat Narboba Polda Jabar dan Polres Bandung beberapa waktu lalu berhasil mengungkap produsen dan tempat memproduksi dan penyimpanan minuman keras oplosan yang telah merenggut sebanyak 41 korban meninggal dunia di Kabupaten Bandung.

Pada peristiwa tersebut, polisi sudah mengamankan 2 orang pelaku yang  telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Julianto Silalahi dan Hamciak Manik. Serta menetapkan status DPO untuk pelaku lainnya, diantaranya adalah Syamsudin Simbolon (yang berperan sebagai pengoplos miras), Uwa, Asep, Roy, Willy dan Soni, yang diantaranya berperan sebagai agen.

Menariknya, saat polisi memeriksa dan menggeledah rumah tersangka Hamciak pada hari Rabu kemarin di Jalan Raya By Pass No. 40 Kp. Bojong Asih Rt. 03/08 Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, yang terbilang mewah, terdapat gazebo (saung) disebelah kolam renangnya yang berukuran 2,5 m x 2,5 m. Dan ternyata dibawahnya ditemukan ada sebuah bunker dengan ukuran panjang 18 m x lebar 4 m x tinggi 3,20 m. Diduga bunker tersebut adalah tempat untuk menyimpan bahan baku, memproduksi minuman oplosan dan menyimpan minuman oplosan siap distribusi.

Dalam bunker tersebut, tim penyidik dari Polres Bandung dan Direktorat Narkoba Polda Jabar menemukan sejumlah barang bukti, berupa :
1. Minuman Oplosan Siap Edar sebanyak 224 Dus (5.376 Botol kemasan 600 ml),
2. Bahan dasar air mineral merk Minola sebanyak 115 Dus,
3. RedBell / Pewarna Makanan sebanyak 39 Dus (468 Botol Kecil),
4. Alkohol sebanyak 23 Jerigen ukuran 25 Liter (akan dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium Forensik untuk mengetahui kadar Alkoholnya),
5. Kuku Bima sebanyak 66 dus,
6. Alat ukur alkohol sebanyak 3 buah,
7. Ember besar sebanyak 27 buah,
8. Ember kecil sebanyak 4 buah,
9. Saringan sebanyak 3 buah,
10. Teko plastik sebanyak 20 buah,
11. Jerigen kosong bekas alkohol sebanyak 34 Jerigen,
12. Botol kosong sebanyak 6 dus,
13. Tutup botol plastik warna biru (jumlah banyak),
14. Segel plastik warna putih (jumlah banyak),
15. Lakban kuning, dan
16. Lakban Putih.

Baca Juga:  Rekrutmen Bersih Tanpa KKN, 554 Siswa Lulus Diktuk Bintara Remaja Polri 2019

Kedua orang tersangka yang telah diamankan tersebut diduga telah melanggar Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun Penjara dan atau Pasal 141 Sub Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun Penjara.

Perkara miras oplosan ini bermula dari banyaknya pasien yang datang berobat ke RSUD Cicalengka, RSUD Majalaya dan RS AMC dari mulai hari Jumat tanggal 6 April sampai hari Senin tanggal 9 April 2018.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Beri Penghargaan Pada 320 Personel Polri Dan Masyarakat Berprestasi

Keluhan pasien ini adalah mual, muntah, pusing dan pandangan mata kabur. Dari hasil diagnosa dokter di 3 rumah sakit tersebut disimpulkan karena INTOKSIKASI ALKOHOL.

DPSP

Jumlah pasien di 3 Rumah Sakit tersebut sebanyak 222 orang, meninggal dunia 41 orang, sudah diperbolehkan pulang 139 orang, dirawat 30 orang, dan dirujuk 11 orang.

Dengan adanya kejadian tersebut, Polres Bandung yang di Back Up Direktorat Narkoba Polda Jabar segera melakukan penyelidikan, yang diantaranya melakukan pemeriksaan saksi-saksi korban yang di rawat di Rumah Sakit, mengambil sampel darah, urine dan muntahan untuk dibawa ke Laboratorium Forensik, dan mengambil sisa minuman yang masih dalam botol kemasan air mineral untuk diperiksa.[*]

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Bupati Kabupaten Bandung Dadang Naser saat meninjau rumah Hamcia Manik di Cicalengka, pemilik usaha miras oplosan yang telah merenggut 41 korban jiwa.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Bupati Kabupaten Bandung Dadang Naser saat meninjau rumah Hamcia Manik di Cicalengka, tersangka pemilik usaha miras oplosan yang telah merenggut 41 korban jiwa di Kabupaten Bandung, Kamis (12/4/2018).

Comments

comments