JAKARTA, sorotindonesia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) gelar rapat terpusat terkait penyelenggaraan dan penanganan pelanggaran pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD dan DPRD yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Gedung Graha Mental Spritual, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, dan dihadiri oleh seluruh komisioner Bawaslu Jakpus beserta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) bersama dengan staff dari masing-masing kecamatan di wilayah Jakarta Pusat.
Christian Nelson Pangkey mengatakan bahwa rapat ini diadakan untuk mendengarkan saran, aspirasi serta meningkatkan soliditas dari sesama tim pengawas pemilu di seluruh tingkatan Kota Jakarta Pusat.
“Soliditas antara Bawaslu, Panwascam, PKD serta seluruh staff itu sangat penting, ketika mengambil keputusan terkait temuan di lapangan,” kata Nelson.
Ketua Bawaslu Jakpus yang akrab dipanggil Sonny itu menegaskan bahwa segala hal terkait dengan temuan pelanggaran Pemilu di lapangan oleh Panwascam, PKD, maupun staff dapat melaporkannya langsung kepada Ketua Bawaslu Jakarta Pusat agar segera diproses dan ditindaklanjuti.
“Laporan temuan tolong dikoordinasikan dan dilaporkan ke Bawaslu kota secara langsung kepada ketua untuk kesempatan pertama”, tegas Sonny.
Sonny mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban dari Panwascam dan PKD berdasarkan amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
Terkait dengan hal itu, Sonny juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Jakarta Pusat akan memberikan reward serta penghargaan kepada Panwascam yang melaksanakan tugas negara dengan baik.
“Panwascam maupun PKD yang berprestasi akan diberikan reward,” pungkas Sonny.*