BANJAR, sorotindonesia.com — Pemerintah Desa Rejasari melaksanakan Musyawarah Pergantian Antar Waktu Kepala Desa Rejasari Periode 2018 – 2024, bertempat di halaman Kantor Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (11/10/2023).
Subur Waluyo, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala Desa Rejasari Kecamatan Langensari Periode Tahun 2018-2024 mengundurkan diri, karena akan mencalonkan diri menjadi anggota Legislatif Kota Banjar yang digantikan oleh Penjabat Desa Rejasari, Dede Harisman, S.IP. Sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri No 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023, tentang Pemilu Dan Pilkada Serentak Tahun 2024, serta Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilu, yang mengatur tahapan kampanye, maka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Rejasari dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023.
Pemilihan Kepala Desa Rejasari Antar Waktu ini diikuti oleh dua calon, yaitu dengan nomor urut 1 Nanang Sunarya dan nomor urut 2 Ahmad Afrizal Rizqi, M.Pd.
Menurut Ketua BPD Desa Rejasari Enceng Satiman, S.Pd, mengatakan, pelaksanaan Musayawarah Desa pemilihan Kepala Desa antar waktu ini mengacu kepada Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2018 dan atas perubahannya Nomor 8 Tahun 2019.

Ia menambahkan, penanggungjawab kegiatan Musdes ini adalah BPD yang kemudian selanjutnya membentuk panitia yang berjumlah 19 orang dan panita pengawas 3 orang,
“Musyawarah Desa ini diikuti oleh 409 orang peserta, terdiri dari peserta yang berhak memilih berjumlah 368 orang, dan peserta yang tidak berhak memilih berjumlah 41 orang diantaranya BPD, panitia, Pemerintah Desa dan panita pengawas,” ungkapnya.
Ia berharap, Kepala Desa terpilih Antar Waktu yang tinggal 1 tahun 2 bulan ini nantinya bisa sesuai harapan dan keinginan masyarakat dan semua pihak. (*)