Institute Coelacanth Manado Gelar Zoominar Tentang Kemananan dan Keselamatan di Objek Wisata Pantai

oleh -
Institute Coelacanth Manado Gelar Zoominar Tentang Kemananan dan Keselamatan di Objek Wisata Pantai

MANADO, sorotindonesia.com – Institute Coelacanth Manado menggelar zoominar yang mengusung tajuk Kemananan dan Keselamatan di Objek Wisata Pantai, Selasa (1/8/2023). Kegiatan yang diinisiasi oleh Jopie Worek tersebut mengangkat narasi peristiwa Dua kakak beradik asal Langowan meninggal terseret ombak di Pantai Mahembang yang menjadi headline di sejumlah portal media.

Menghadirkan dua narasumber utama, yakni Pakar Kelautan Universitas Sam Ratulangi dan juga ketua Institute Coelacanth Manado Prof. Dr. Kawilarang W.A Masengi yang menyampaikan materi Arus Laut dan Ancamannya Bagi Keselamatan Wisatawan, serta mantan Kapolda Bali dan Dirjen Imigrasi Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie, S.H, M.H., dengan materinya tentang Tata Kelola Keamanan dan Keselamatan di Destinasi Wisata Bahari. Zoominar ini dipandu oleh moderator Dr. Marlon Kamagi, MSc., yang mengupas tuntas pola arus laut dan bagaimana antisipasinya bagi pengelola wisata pantai di Sulawesi Utara juga keselamatan wisatawan.

Pada pengantar zoominar yang diikuti oleh sedikitnya 35 peserta dari latar belakang berbeda, disampaikan bahwa Sulawesi Utara dengan potensi wisata baharinya yang sudah sangat terkenal di dunia, mendapatkan tantangan serius dalam aspek pengelolaan wisata pantai.

Destinasi wisata pantai yang baik dalam tata kelola termasuk aspek keselamatan dan kenyamanan wisatawan akan sangat berdampak bagi peningkatan ekonomi masyarakat dan keberlanjutan.

Dikutip dari mediaaku.com, Irjen Pol Purn Ronny F Sompie, pada zoominar itu membagi pengetahuan hukum kepariwisataan. Sompie mengungkapkan destinasi wisata termasuk wisata pantai sangat membutuhkan sistem keamanan dan keselamatan yang memadai dan profesional.

Sesuai dengan perundangan tiap destinasi wisata yang umum dan tercatat dalam administrasi negara harus memiliki sistem keamanan yang komprehensif.

Menurutnya, sesuai perundangan yakni UU No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, tiap destinasi wisata yang umum dan tercatat dalam administrasi negara, harus memiliki sistem  keamanan yang komprehensif. Selain itu destinasi wisata juga berkewajiban memenuhi hak setiap pengunjungnya.

Baca Juga:  TPA Sumompo Kebakaran, Ronny Sompie : Perlu Kerja Bersama Dalam Pengelolaan Sampah Mulai Dari Sumber

“Tak kalah pentingnya destinasi wisata juga berkewajiban memenuhi hak setiap pengunjung,” ujar Sompie.

Ditambahkan oleh Sompie, destinasi wisata sangat membutuhkan sistem keamanan dan keselamatan yang memadai dan profesional mengingatkan isi dari pasal 20 UU No.10 Tahun 2009 itu, dimana setiap wisatawan berhak memperoleh, informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata, pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar, perlindungan hukum dan keamanan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak pribadi dan perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.

Hal penting juga, sambungnya, pada pasal 23 pemerintah daerah berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan.

Pada kesimpulannya, Sompie memberikan kesimpulan bahwa keamanan dan keselamatan di objek wisata pantai menjadi tanggung jawab dan kepedulian bersama untuk menyediakan informasi tentang keamanan dan keselamatan di setiap objek wisata pantai agar terhindar dari kecelakaan dan korban jiwa.

Sementara itu, di kesempatan yang sama Prof. Dr. Kawilarang W.A Masengi mengatakan bahwa penyebab terjadinya korban meninggal dunia di objek wisata pantai saat berenang, diantaranya si korban berada di seputaran arus Rip Current kemudian terseret ke laut. Selain itu penyebab lain adalah korban terkena biota laut beracun.

Rip Current ini menurut Masengi, adalah arus balik yang terkonsentrasi pada sebuah jalur sempit yang memecah zona empasan gelombang hingga melewati batas zona gelombang pecah. Penyebab lain Rip Current terjadi akibat adanya pertemuan dua arus kuat di darat yang kemudian pecah mengarah dari darat ke laut.

“Bahaya lain bagi wisatawan bila berenang di pantai adalah terkena biota laut beracun,” tambahnya. Jenis biota laut beracun di laut daratan antara lain, bulu babi, ubur-ubur, karang tajam, dan ikan buntal.

Baca Juga:  Soroti Kasus Tindak Penganiayaan yang Meresahkan Warga Kota Manado, Ronny Sompie : Pentingnya Membangun Siskamling Inovatif

Karena itu menurut Prof Masengi, setiap tempat wisata pantai perlu dibekali informasi keamanan dan keselamatan mengenai hal-hal yang perlu dihindari dan diketahui oleh masyarakat pengunjung pantai.

Informasi soal keamanan dan keselamatan itu harus mendapat perhatian serius oleh pelaku usaha wisata pantai,  agar pengunjung bisa membaca informasi itu sebelum berenang.

Kemudian Masengi mengurai mengenai beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya arus, yakni adanya radiasi matahari berkaitan dengan angin dan perbedaan densitas (faktor utama), adanya rotasi bumi, adanya sifat-sifat air itu sendiri (viskositas air), adanya grafitasi bumi (arus pasang surut), faktor keadaan dasar (peredaman dan pembelokkan), dan adanya distribusi pantai.

Selain itu, pemerintah perlu berinisiatif dan bersikap proaktif untuk menyediakan informasi berkaitan dengan keamanan dan keselamatan disetiap objek wisata pantai bagi kepentingan masyarakat.

Kesempatan terpisah usai kegiatan zoominar, menjawab bincang-bincangnya dengan pewarta, Ronny Sompie berharap hasil dari zoominar ini bisa menjadi masukan kepada pemerintah daerah serta stakeholder terkait.

“Semoga pemerintah daerah baik provinsi maupun kota dan kabupaten di Sulawesi Utara ini, termasuk legislator serta stakeholder terkait bisa mendapatkan masukan dari hasil diskusi melalui Zoominar kali ini,” harapnya.

Menurut Sompie, upaya yang dilakukan secara bottom up ini tentu akan kurang berhasil kalau secara top down pemerintah maupun para legislator kurang menanggapi dengan tangan terbuka dan menetapkan kebijakan yang memperhatikan keamanan dan keselamatan di obyek wisata pantai ke depan.

“Masih ada kesempatan untuk menetapkan Rencana Program dan Anggaran di tahun 2024 dalam rangka memberikan perhatian terhadap upaya meningkatkan pembangunan pariwisata di Sulut yang sedang digalakkan oleh Bapak Gubernur Sulut dalam tahun 2023,” tutupnya.***

Comments

comments