JAKARTA – Pimpinan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) periode 2024-2029 usai dilantik dan diangkat sumpah oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara pada hari, Kamis (16/5/2024) kemarin, selanjutnya secara musyawarah dan mufakat telah memilih Brigjen Pol Purn Dr Achmadi, S.H.,M.A.P., sebagai ketua.
Terpilihnya Achmadi untuk menakhodai LPSK periode 2024-2029 ini, mendapat sambutan dan dukungan dari Irjen Pol Purn Dr Sonny F. Sompie, S.H.,M.H., selaku alumni Akpol 1984 Jagratara dan juga Ketua Perkumpulan Doktor Hukum Borobudur (PDHB) serta Perserikatan Ahli Hukum Indonesia (PERKAHI).
“PDHB melalui PERKAHI siap bekerjasama dan mendukung kinerja LPSK sesuai kebutuhan memberikan perlindungan bagi saksi dan korban yang mengalami masalah di bidang hukum,” kata Ronny Sompie kepada awak media usai acara pelantikan LPSK periode 2024-2029.
Menurutnya, peranan LPSK sangat penting dan strategis terutama ketika saksi dan korban menjadi alat bukti dalam proses penegakkan hukum mulai dari penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan di sidang pengadilan.
Kesempatan terpisah, Achmadi mengucapkan terimakasih melalui greeting card digital atas dukungan yang diberikan oleh Ronny Sompie tersebut.
“Terimakasih kepada sahabat saya Irjen Pol (Purn) Dr Ronny F. Sompie, S.H.,M.H., atas dukungan dan pesan yang penuh makna. Semoga kita dapat bersama menjaga marwah dan tujuan Perlindungan Saksi dan Korban. Setiap pemberian perlindungan memiliki makna dan momentum progresif guna mendukung proses peradilan pidana yang mengedepankan penghormatan hak saksi dan korban,” tulis Achmadi.
“LPSK harus tangguh, disegani dan dipercaya dalam memberikan perlindungan,” pungkas Achmadi yang pada periode sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua LPSK.
Bagi Ronny Sompie sendiri, LPSK merupakan mitra strategis semasa dirinya bertugas di Polri maupun di Direktorat Jendral Imigrasi.
Saat menjabat Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie pada tahun 2016 pernah menandatangani MoU bersama LPSK, diantaranya terkait dengan pertukaran informasi dan layanan keimigrasian terhadap Terlindung.***