Heri Agus Dianiaya Hingga Koma Akibat Rebutan Lahan Jualan, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

oleh -
Heri Agus Dianiaya Hingga Koma Akibat Rebutan Lahan Jualan, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Empat pelaku penganiayaan terhadap korban Heri Agus Mulyono berhasil ditangkap jajaran Polsek Bandung Wetan Polrestabes Bandung, satu orang pelaku lainnya masih buron.

BANDUNG – Polisi berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap korban Heri Agus Mulyono (47) yang peristiwanya terjadi pada bulan Agustus 2022 lalu  di Taman Cilaki, Bandung Wetan, Kota Bandung.

Para pelaku setelah menganiaya korbannya lalu melarikan diri, kemudian dinyatakan buron oleh polisi dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan Polrestabes Bandung ini berinisial ALH, JHR, IN, dan IL. Mereka diketahui melakukan penganiayaan terhadap korban Heri Agus Mulyono yang mengalami luka serius sampai dengan koma usai dianiaya para pelaku.

“Para pelaku ini, melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Salah satu pelakunya melakukan penusukan ke korban. Korban pun menderita sejumlah luka dan harus menjalani perawatan,” kata Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kapolsek Bandung Wetan Kompol Asep Saepudin, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:  Niat Ingin Kunjungi Sahabatnya Di Majalengka, Seorang Warga Kawalu Tasikmalaya Malah Dianiaya Kuwu

Motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, karena berebut lahan berjualan. Selain itu korban juga meminta jatah uang parkir.

“Motifnya saling rebutan lahan jualan dan uang parkir,” katanya.

Awal kejadian, menurut Asep Saepudin, korban menghampiri para pelaku yang tengah nongkrong di kawasan Taman Cilaki. Saat itu korban meminta lahan berjualan. Namun entah apa yang terjadi, korban memukul salah satu pelaku.

“Tak terima kawannya dipukul korban, pelaku yang lainnya langsung menyerang korban. Salah satunya menusukan pisau dapur terhadap korban,” katanya.

Baca Juga:  476 Personil Siaga Amankan Pendaftaran Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Jabar

Keempat pelaku itu, kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Mereka disangkakan pasal 170 KHUPidana, ancamannya paling singkat lima tahun penjara.

“Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam DPO. Kita himbau untuk segera menyerahkan diri,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si., memberi acungan jempol kepada Kapolrestabes Bandung Polda Jabar atas kerja kerasnya berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan.***

Comments

comments