JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Daftar partai politik yang lolos tahapan verifikasi administrasi ini tertuang dalam Surat Pengumuman KPU No. 9/PL.01.1-Pu/5/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi tertanggal 14 Oktober 2022 yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Sebelumnya, ada 24 parpol yang dinyatakan berkas dokumen pendaftarannya lengkap dan maju ke tahapan verifikasi administrasi. Namun empat parpol yakni Parsindo, Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Republik Satu tidak lolos pada verifikasi administrasi tahap pertama, dua parpol lainnya yaitu Partai Prima, serta Partai Persatuan dan Keadilan dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tahap selanjutnya.
Dengan hasil ini, 18 parpol lanjut ke tahapan verifikasi faktual yang akan mulai dilaksanakan oleh KPU tanggal 15 Oktober 2022.
18 Parpol yang akan mengikuti tahapan verifikasi faktual tersebut, sebagai berikut :
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Perindo
- Partai Nasdem
- Partai Bulan Bintang
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Amanat Nasional
- Partai Golkar
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Buruh
- Partai Ummat.