KOTA TASIK, Sorotindonesia.com — Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan 5 (lima) tersangka pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama sama yang terjadi di Jalan Mayor SL Tobing Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIB lalu.
Kelima tersangka tersebut yang berinisial DW(16 tahun), RRP (15 tahun), FM (17 tahun) ,(16 tahun), NSP (19 tahun).
Diketahui para tersangka tersebut secara berkelompok dengan menggunakan 4 unit sepeda motor berangkat dari rumah tersangka (RW) dengan tujuan untuk mecari kelompok motor yang sebelumnya menyerang teman dari para tersangka, kemudian ketika melintas di TKP salah satu dari korban meneriaki dengan kata kata woy, para tersangka kemudian memutar balik sepede motor dan mengejar korban sampai dengan terjadi kekerasan secara fisik secara bersama sama terhadap kedua korban yang di lakukan para tersangka.
“Tersangka inisial (NSP) memukul dengan cara tangan di kepal kepada korban,tersangka (DW) dari arah belakang korban membacokan celurit ke bagian belakang badan korban sebnayak 2 kali,tersangka (RRP) memukul dengan menggunakan helm dan tongkat baseball,tersangka inisial (FM) memukul dengan menggunakan helm dan untuk tersangka (RW) melempar batu dan helm kepada korban,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono kepada Wartawan saat konferensi pers, Selasa (03/12/2024) bertempat di Mapolres Tasikmalaya Kota, Polda Jawa Barat.
Lebih lanjut, kata Kapolres, untuk barang bukti yang di amankan 1 senjata tajam jenis clurit, 3 helm pelaku, 2 hoodie dan 2 sepeda motor yang digunakan pelaku pada saat kejadian.
“Pelaku sudah kami tahan, untuk satu pelaku dewasa ditahan di Rutan Polres dan untuk 4 pelaku dibawah umur ditahan di Rutan khusus anak,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kami menyampaikan himbauan kepada masyarakat, para orang tua untuk memantau pergaulan anak anaknya sehingga tidak terlibat aksi kekerasan, geng motor yang meresahkan masyarakat. Komitmen kami untuk terus melakukan kegiatan preventif dengan patroli dan pemberantasan peredaran miras, sehingga terwujudnya kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota ,” pungkasnya. (*)