Jakarta, sorotindonesia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) hadiri rapat koordinasi (Rakor) persiapan rangkaian kegiatan deklarasi damai pemilu yang dilaksanakan di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Rakor tersebut diikuti diantaranya oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jakpus, Bawaslu Jakpus, Suku Dinas Komunikasi dan Informatika (Sudin Kominfotik), Kesbangpol sebagai fasilitator, serta Bagian Pemerintahan Kota Administrasi Jakpus.
Agenda tersebut bertujuan untuk merencanakan langkah-langkah konkret guna menciptakan lingkungan pemilu yang damai, adil, dan transparan di tingkatan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Diskusi intensif pembahasan mengenai strategi pengawasan, kampanye pendidikan pemilih, dan penanganan potensi konflik pemilu menjadi fokus utama dalam rapat persiapan ini untuk menciptakan suasana pemilu yang aman dan damai pada pesta demokrasi 2024 mendatang.
Kehadiran Bawaslu Jakpus dalam rakor ini menegaskan tekad untuk memastikan bahwa pemilu yang akan datang berjalan dengan baik, tanpa adanya intimidasi, kekerasan, atau tindakan tidak sah lainnya. Deklarasi damai pemilu nantinya akan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati proses demokrasi dan mendukung terciptanya pemilu yang bersih dan adil.
“(Rakor) Penting untuk dilaksanakan agar peserta pemilu dan stakeholder terkait dapat mempersiapkan diri dengan baik. Serta melaksanakan kompetisi pemilu secara damai dan berkualitas, riang gembira serta terlebih utama paham dengan aturan dan ketentuan yang sudah di tetapkan oleh penyelenggara pemilu khususnya KPU, dan Bawaslu itu sendiri,” kata Christian Nelson Pangkey, Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, saat dimintai wawancaranya oleh awak media usai kegiatan rakor.
Bawaslu Jakpus mengajak seluruh warga Jakarta Pusat dan masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dalam menjaga integritas pemilu dengan tidak menyebarkan berita palsu (hoaks) dan menghindari segala bentuk provokasi atau kampanye hitam yang dapat merusak proses pemilihan umum.*