Pemantau Pemilu Gerakan Pemuda Marhaenis Apresiasi Pemanggilan Gibran oleh Bawaslu Jakarta Pusat

oleh -
Pemantau Pemilu Gerakan Pemuda Marhaenis Apresiasi Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat
Ketua Umum Dantau GPM, Maliky Yusup.

JAKARTA – Badan Pemantau Pemilu Gerakan Pemuda Marhaenis (Dantau GPM) memberikan apresiasi kepada Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) atas pemanggilan dan juga kehadiran Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres untuk klarifikasi pada tanggal 3 Januari 2024 lalu terkait dengan kegiatan bagi-bagi susu di kawasan Car Free Day (CFD) Jl. Sudiman-Thamrin, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Dantau GPM, Maliky Yusup, kepada awak media di Jakarta, (8/1/2024).

“Pemanggilan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 3 Januari 2024 kemarin sebagai bukti kepatuhan hukum yang diwujudkan dengan pemenuhan dalam kehadiran panggilan Bawaslu Jakarta Pusat,” kata Maliky.

Menurutnya, pemanggilan kepada Gibran juga untuk menjawab tanda tanya masyarakat. Karena sebelumnya Bawaslu Jakpus hanya memanggil sejumlah orang dari tim pemenangan atas kegiatan bagi-bagi susu tersebut di kawasan CFD, diantaranya Pasha ‘Ungu’, Uya Kuya, dan Eko Patrio.

“Disini kami juga mengapresiasi tindakan Bawaslu Jakarta Pusat yang telah memberikan kepuasan kepada masyarakat dengan menindaklanjuti temuan-temuan dugaan pelanggaran pemilu, dan kami juga berharap kepada seluruh Badan Pengawas Pemilu yang ada di Negara ini dapat berlaku adil,” ujarnya.

Baca Juga:  Bawaslu Jakpus Gelar Rakor Terpadu Jelang Masa Tenang

Diketahui, kawasan CFD tidak diperbolehkan untuk kegiatan kampanye. Peserta pemilu boleh memanfaatkan momen CFD, tetapi seperti masyarakat lainnya dan tidak menggunakan atribut politik.

Terkait dengan pemanggilan Gibran oleh Bawaslu Jakpus ini, hasilnya telah diserahkan kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut.

“Bawaslu Jakpus telah menyerahkan laporannya kepada Bawaslu DKI Jakarta sebagai langkah tindaklanjut, tentunya kami berharap kepada Bawaslu DKI Jakarta dapat bekerja dengan sebagaimana mestinya dan segera dipublikasikan hasilnya,” harap Maliky.

KPI Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta laporkan Bawaslu Jakpus atas pemanggilan Gibran Rakabuming Raka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2024.

Informasi yang dihimpun, laporan pengaduan KPI ini ke DKPP dilayangkan terkait dengan kode etik ataupun ketidakprofesionalan pelanggaran pemilu dalam hal ini Bawaslu Jakarta Pusat sesuai Pasal 8C dan 8D Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017.

Baca Juga:  Bawaslu Jakarta Pusat Terima Audiensi dari Elemen Mahasiswa KAM Kei Jabodetabek

Menanggapi pelaporan itu, Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi pelaporan yang ditujukan kepada lembaga atau komisioner Bawaslu Jakpus atas setiap proses penindakan yang dilaksanakan, karena merupakan hak dari peserta pemilu dan masyarakat.

“Sah saja. Itu hak dari peserta pemilu dan masyarakat jika ingin melaksanakan hal (pelaporan pengaduan) tersebut,” katanya, (8/1/2024).

Diterangkan oleh Soni, panggilan akrabnya, bahwa tahapan pemilu bisa dikatakan berjalan dengan baik bila seluruh komponen masyarakat turut melibatkan diri untuk sama-sama mewujudkan pemilu yang berkeadilan, termasuk bila pihaknya dilaporkan ke DKPP.

“Sudah menjadi konsekuensi dan risiko pekerjaan harus dipersiapkan”, pungkasnya.***

Comments

comments