JAKARTA, sorotindonesia.com – Eks Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy membantah tudingan Andi Surya
Ia menegaskan tidak perlu berebut kantor partai. Sebab, menurut dia, kantor akan menjadi hak yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Tidak ada perebutan kantor. Dan tidak ada gunanya juga menguasai kantor. Pada saatnya kantor wajib diserahkan kepada mereka yang memiliki SK Kumham sbg DPP PPP yang sah,” kata Gus Rommy sapaan akrabnya melalui pesan singkat, Rabu (1/10/2025).
Sebelumnya, Gus Rommy juga membantah kabar Muhammad Mardiono menang aklamasi dalam Muktamar X yang digelar di Ancol beberapa hari kemarin. Saat itu, berita yang muncul pada sekitar pukul 21.22 WIB.
Ia mengungkapkan, sidang masih berlangsung pada pukul 22.30 WIB, “Tidak betul Mardiono terpilih, apalagi aklamasi,” katanya.
“Sidang-sidang Muktamar X PPP masih berlangsung hingga saat ini 22.30 WIB. Agenda muktamar Sidang Paripurna IV,” jelasnya.

Klaim Rebut Kantor.
Eks Ketua DPP PPP Bidang Hukum periode 2020-2025 Andi Surya menyampaikan kabar heboh setelah PPP kembali terbelah dalam Muktamar X. Ia mengeklaim kubu Muhammad Mardiono sah karena belum adanya perubahan pada SK Kemenkumham.
“Secara legal standing, yang sah memimpin dan memiliki kewenangan atas kantor partai adalah Pak Mardiono. SK Menkum belum berubah, jadi secara hukum kepemimpinan beliau masih berlaku,” kata Andi dalam keterangan tertulis.





