Ratusan insan pers independent yang tergabung dalam FPII (Forum Pers Independent Indonesia) kembali menggugat melakukan aksi turun ke jalan yang ke-dua, dan sempat membuat Dewan Pers Bungkam Kehilangan Muka
Jakarta.sorotindonesia.com—-Forum Pers Independent Indonesia (FPII) mengggugat kembali dengan menggelar aksi keduanya , Kamis (13/4) di tiga titik sentra lembaga pemerintah, yakni Dewan Pers, Menkominfo dan Komisi I DPR RI.
Aksi kedua FPII yang dijuluki Aksi 134 Julid II diikuti oleh kurang lebih 500 orang wartawan perwakilan media pers independent yang tergabung dalam Forum Pers Indepenndent di berbagai daerah di seluruh Indonesia , Kamis (13/4/2017), tepat di Gerbang Dewan Pers dan DPR RI. Dalam spanduk yang dibawa massa bertuliskan Gugatan terhadap Kebijakan Dewan Pers yang menerapkan Verifikasi Media di Indonesia berlangsung sangat unik dan fenomenal serta lebih fokus kearah gugatan dan tuntutan.
Meski aksi FPII berlangsung dengan tertib namun di gedung dewan pers sempat diwarnai situasi yang agak memanas. Pasalnya, FPII meminta banner bertuliskan ‘FPII MENGGUGAT DEWAN PERS’ sebesar 2X6 meter, ditolak mentah mentah oleh Stanly selaku Ketua Dewan Pers saat kelima utusan FPII masuk ke gedung dewan pers untuk memasang banner.
‘tidak boleh, atau saya laporkan FPII I ke mabes Polri kalau sampe dipasang banner itu. Ini gedung milik pemerintah.”ucap Stanly didepan ketua aksi FPII Hefrizal.
Meski Stanly menolak, dan langsung pergi dengan cepat, kelima utusan FPII tak surut semangat atas ancaman Stanly dan banner gugatan FPII kepada dewan pers terpampang seru dan menjadi viral. Kelima utusan tersebut diantaranya adalah Jubir Presidium FPII, Edy Piliang.
“Dewan Pers sudah kehilangan muka, banner gugatan kami telah terpampang lebar dan dilihat ratusan bahkan ribuan orang yang melintasi gedung ini, FPII MENGGUGAT.” beber Kasihhati selaku Ketua Presidium FPII dalam orasinya.
Sementara itu, orasi penyemangat disampaikan Ketua Deputi Kajian dan Pengembangan FPII, Obor Panjaitan. Dalam orasinya dia menegaskan, kepada seluruh anggota FPII, agar tetap bersemangat untuk membela Kebebasan Pers.
“Jangan kita loyo sebagai insan pers pilar ke-4 demokrasi serta tulang punggung kemajuan bangsa ini. Selama hak kita dirampas, kita takkan pernah tinggal diam untuk melawan dan turun kejalan. Ini sebagai bentuk ketidakterima para wartawan serta protes yang kami lakukan guna menegakkan kebenaran dan keadilan,” imbuh Obor dalam orasinya.
Wahai para penguasa, Dewan Pers, FPII hadir untuk berkunjung secara santun dan damai, namun tegas. Kami datang mempertanyakan kepastian pencabutan Verifikasi media. Kami dengan semangat nasionalisme, dengarkan dan camkan, serta renungkan itu, kami bukanlah hewan yang kalian perlakukan seenaknya, kami punya hak. Kebijakan verivikasi harus di cabut dan kembali ke fungsi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.
“Stop kekerasan, intimidasi, diskriminasi terhadap pers di seluruh wilayah Indonesia. Kami tak pernah lelah berjuang demi keadilan, serta tak pernah lari dalam berperang, serta memerangi ketidakadilan. Jangan pernah katakan kemakmuran, kesejahteraan wartawan. Jangan pernah katakan keadilan. Jangan pernah katakan demi hukum, jika masih saja mengombang-ambing pemerataan hak dimata hukum, menginjak-injak hak wartawan serta merampas kebebasan kami,” tegas Obor.
Ditempat terpisah Obor juga menambahkan, bahwa batas waktu 30 April, jika DPR RI komisi 1 belum juga ada yang menghubungi maka direncanakan akan menggelar aksi yang lebih besar lagi. “Jika batas waktu tanggal 30 April 2017, DPR RI belum juga menghubungi kita guna gelar RDP maka kita akan melakukan aksi turun ke jalan lagi yang lebih besar, kita rangkul media-media yang dikelola oleh kampus dan orang terpelajar, “Tegasnya.
Semangat Tuntutan FPII
Sedangkan Ketua setnas FPII, Mustofa Hadi Karya atau yang sering disapa bang opan ini juga meminta tuntutan yang telah diajukannya sejak februari 2017 lalu segera disikapi oleh komisi I DPR RI.
FPII menuntut; Pertama, Cabut Verifikasi Media
Kedua, Tolak RUU Panja terhadap pemberitaan wartawan
Ketiga, stop diskriminasi dan kriminalisasi wartawan, dan
Keempat, kembalikan fungsi UU Pers 40/1999.
Berbeda dengan aksi di depan gedung dewan pers dan menkominfo, di depan gedung DPR RI, FPII memasang balihoo ukuran 6X8 meter yang bertuliskan “FPII bersama lebih dari 250 MEDIA DAN JURNALIS INDEPENDEN MENGGUGAT.” (Pers FPII).
(ed by-Aly-Bhq)