Dinilai Lamban Tetapkan Tersangka Korupsi, Aktivis Geruduk Kantor Kejati Jabar

oleh -
Dinilai Lamban Tetapkan Tersangka Korupsi, Aktivis Geruduk Kantor Kejati Jabar
Agus Satria dari Ormas Manggala Garuda Putih saat melakukan aksi di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Jumat (24/6/2022). [foto: dok./Matakota]

Bandung – Elemen masyarakat dan Aktivis dari Ormas Manggala Garuda Putih menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung. Dalam aksinya, aktivis Agus Satria bersama sejumlah aktivis lainnya, memasang spanduk yang berisikan desakan kepada Kejati Jabar untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Taman Pramuka Bandung.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Taman Pramuka, statusnya kini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Meski begitu, penyidik Kejati Jabar sampai saat ini masih belum mengumumkan nama tersangka.

Agus Satria mengatakan, selaku pelapor, pihaknya menagih janji pihak Kejati Jabar untuk segera menetapkan tersangka, apalagi kasus itu sudah naik ke penyidikan.

Baca Juga:  Pemkot Tasikmalaya Bersama Kejati Jabar Menggelar Musabaqoh Hifdz Dan Tilawah Al-Qur'an

“Sesuai dengan apa yang disampaikan Kasi Penkum pada April 2022 lalu, kasus itu sudah naik ke penyidikan. Bahkan disebutkan, sudah ada dua alat bukti,” ujar Agus, di halaman Kantor Kejati Jabar, Jumat (24/6/2022).

Hal itu, ujar Agus, menjadi kabar gembira untuk masyarakat Kota Bandung yang sampai saat ini masih menunggu hasil dari penyidikan yang dilakukan Kejati Jabar.

“Tapi kegembiraan itu cuma sesaat, karena sampai sekarang belum ada penetapan tersangka kepada Edi Marwoto sebagai sosok yang kami duga paling bertangungjawab atas kasus dugaan korupsi Taman Pramuka,” ucapnya.

DPSP

Ia mengatakan, lambannya Kejati Jabar menetapkan tersangka, membuat banyak rumor negatif tentang penuntasan kasus tersebut di ranah publik. Bahkan, kata Agus, pihaknya memperoleh informasi sebagian dari terperiksa telah mengembalikan kerugian negara kepada Kejati Jabar.

Baca Juga:  Kajati Jabar Terima Kunjungan Pangdam III Siliwangi

“Nah ini kan jadi bola liar, benar atau tidak informasi yang sekarang berkembang itu. Mengembalikan kerugian negara itu kan tidak bisa menghapus pidana,” ujarnya.

Agus menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan aksi berjalan kaki dan berkemah jika Kejati Jabar belum juga menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana hibah Taman Pramuka.

“Intinya, kita mendesak Kejati untuk segera menetapkan Edi Marwoto sebagai tersangka,” pungkasnya. *****

Comments

comments