SEMARANG , sorotindonesia.com – Dewan Pendidikan Kota Semarang (DPKS) mendukung harapan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang mendesak kepada pemerintah agar membolehkan guru-guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tetap mengajar di satuan pendidikan (Satpen) asalnya mengajar.
Ketua DPKS Dr Drs Budiyanto SH, M.Hum mengatakan DPKS mendukung harapan salah satu poin rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI) yang diikuti pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se Indonesia di Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel),11-13 September lalu itu.
“Salah satu poin itu adalah agar guru PPPK tidak ditarik ke sekolah negeri, tetapi tetap ditugaskan di sekolah asal. Jika harapan itu dikabulkan maka pemerintah secara langsung membantu sekolah-sekolah swasta, namun jika tidak , maka sekolah swasta asal guru PPPK terjadi kekosongan guru,ini menambah problem sekolah swasta,” kata Budiyanto di Semarang, Jum’at (20/9)
Menurutnya, temuan yang diperoleh Dewan Pendidikan dari berbagai daerah di tanah air menyebutkan
guru-guru swasta yang sudah mengajar puluhan tahun dibawah pembinaan yayasan dan memiliki kualitas bagus tiba-tiba pindah ke sekolah negeri karena diterima sebagai guru PPPK.
Terkait dengan regulasi, lanjutnya, semestinya bisa dicarikan jalan keluar, misalnya dengan tetap mengacu pada UU ASN seorang guru PPPK dibekali surat tugas atau surat keputusan untuk menjalankan tugas di sekolah swasta. Jadi ASN tetap menjalankan tugas negara meskipun tugasnya itu berada di sekolah swasta.
Wakil Koordinator Steering Commite Rakornas III FDPI, Dr Hediyana Yusuf, M.Si, mengatakan rekomendasi tentang harapan penempatan guru PPPK di sekolah asal, merupakan bagian dari 14 poin rekomendasi yang diputuskan sidang komisi II (tentang rekomendasi).
Rekomendasi lainnya, diantaranya mendesak pemerintah menjalankan kebijakan dalam hal kesejahteraan guru, perlindungan guru, dan pemenuhan kekurangan guru, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK/MA, dan tanpa dikotomi guru negeri dan swasta, termasuk penyesuaian tunjangan profesi guru non ASN disesuaikan dengan ASN.