Mendesak pemerintah menuntaskan dalam seleksi ASN PPPK, pencabutan moratorium dan pembukaan kembali penerimaan CPNS Guru dan tenaga Pendidikan, mempercepat penuntasan permasalahan pelaksanaan pendidikan profesi guru dan percepatan penuntasan guru non sertifikat pendidik di semua jenjang, baik. guru di sekolah negeri maupun guru di sekolah swasta.
Selanjutnya, mengimbau guru indonesia terus meningkatkan kompetensi pedagogik, kepribadian. sosial dan profesional, sehingga pembelajaran berlangsung secara humanis dan mengembangkan karakter dan Menyerukan pada Pemerintah agar segera membentuk Badan atau Komisi Perlindungan Guru (KPG) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang salah satu tugasnya merumuskan Undang-Undang Perlindungan Guru.
“Seluruh rekomendasi itu bersama keputusan-keputusan rakornas III lainnya akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI secepatnya,” ujarnya. (rf)






