KBB, Organisasi buruh yang ada di KBB (Kabupaten Bandung Barat) mengisi rangkaian May Day (Hari Buruh) dengan menggelar seminar.
Seminar pra may day KBB tahun 2017 ini bertemakan “Kita Ciptakan Hubungan Industrial Yang Harmonis, Berkeadilan, Berkesetaraan Melalui Peningkatan Kompetensi”. Seminar yang diadakan hari, Jumat (28/4), di Gedung B Kompleks Kantor KBB ini menghadirkan narasumber diantaranya hakim PHI Parlindungan Saragih dari unsur Apindo dan Sugeng Prayitno dari unsur Serikat Pekerja.
Hadir pada seminar tersebut Bupati KBB H. Abubakar beserta istri, Dinas Tenaga Kerja KBB, dan peserta yang mewakili elemen organisasi buruh yang ada di KBB serta tamu undangan.
Pada kesempatan wawancaranya dengan wartawan, Abubakar menyatakan bahwa may day yang jatuh setiap tanggal 1 Mei itu merupakan hari perjuangan. “Pemerintah memberikan apresiasi 1 Mei adalah hari libur, momentum untuk instropeksi bagaimana membina hubungan kedepan antara pekerja dan pengusaha agar dapat berkomunikasi dengan lebih baik”, ujarnya.
“Kalau di KBB gejolak terkait buruh dan pengusaha itu relatif. Ini yang saya rasakan yang memposisikan diri sebagai fasilitator untuk terjadinya musyawarah antara pekerja dan pengusaha. Alhamdullah masih terkendali”, ungkap Abubakar.
Abubakar menambahkan, “1 Mei sebagai media perjuangan, pengusaha harus bisa memberikan pelayanan pada para pekerja secara maksimal. Juga para pekerja untuk saat ini harus mampu menjadi pekerja yang profesional dan produktif. Tentu saja kita (pemerintah) juga harus mampu melindungi hak-hak normatifnya. Ini yang selalu menjadi ikhtiar kita bersama”, pungkasnya.
May Day Momentum Untuk Menggali Wawasan
Wanda Irawan dari DPC LEM SPSI KBB di sela acara seminar pra may day mengatakan kepada wartawan bahwa acara ini digelar untuk membangun kebersamaan. “Kegiatannya saat tanggal 1 Mei nanti adalah unras yang dipusatkan di provinsi, dan ada yang ke Jakarta. Jadi di KBB sendiri tidak ada kegiatan unras yang berkaitan dengan may day. Kita isi dengan seminar hari ini”, ujar Wanda.
Namun demikian pihaknya tetap akan melakukan unras ke provinsi saat may day dengan kekuatan sekitar 1500 orang. “Tuntutan yang akan kami bawa adalah cabut PP No. 78, juga BPJS yang sampai saat ini masih dirasa menyengsarakan kami para pekerja. Karena pelayanan (BPJS) sangat jelek kepada kami sampai saat ini. Padahal kepesertaan kami di BPJS tiap bulan di potong dari gaji”, ungkap Wanda yang diaminkan oleh perwakilan dari SBSI, FSPMI dan lainnya.
“Terkait dengan seminar, dihadirkannya hakim adhoc sebagai narasumber karena ada ketentuan manakala terjadi perselisihan hubungan industrial, antara pengusaha dan pekerja, maka ada beberapa tahapan yang ditempuh, termasuk bipartit dan tripartit dan penyelesaian di PHI”, urai Wanda.
“Nah, kelemahan kami di teman-teman pekerja adalah banyak yang belum paham bagaimana cara membuat surat aduan, surat kuasa dan lain sebagainya. Kehadiran hakim ini bisa memberikan pencerahan kepada kami bagaimana cara berhukum acara di pengadilan, intinya kesana”, pungkas Wanda. (St)