Dituding Tak Berizin, Ini Klarifikasi Manajemen DA Club 41

oleh -
Dituding Tak Berizin, Ini Klarifikasi Manajemen DA Club 41

PALEMBANG – Manajemen Darma Agung Club 41 (DA Club 41) bantah tudingan yang menyebut pelaku usaha hiburan dan pariwisata tersebut tak berizin.

Hal tersebut disampaikan oleh owner DA Club 41, Thomas, untuk menanggapi sejumlah pemberitaan bahwa izin usahanya tidak jelas.

“Kami memiliki izin yang jelas dan sudah berjalan bertahun-tahun. Artinya ada legalitas atau izin resmi dari pihak terkait sebagai pelaku usaha hiburan,” kata Thomas, (1/6/2024) melalui pesan singkatnya.

Menurutnya, informasi yang menyebut pihaknya tidak ada izin, jelas sangat merugikan.

“Ya, tentunya kami merasa dirugikan dengan pemberitaan di beberapa media yang asal muat, tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kebenarannya yang berdampak negatif buat saya selaku pemilik usaha,” kata Thomas.

“Harusnya wartawan, memiliki fungsi kontrol sosial dalam memberitakan sebuah hasil karya tulisnya harus berimbang sesuai UU Nomor 40 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis,” jelas Thomas.

Baca Juga:  Kebijakan Pemerataan Presiden Jokowi Bawa Pembangunan Sumsel Ke Arah Yang Benar

Dikatakannya dengan pemberitaan yang beredar tersebut, ada indikasi muatan provokatif yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat, karena pada dasarnya usaha yang dibangunnya dari awal hingga saat ini juga tidak ada masalah.

DPSP

Dijelaskan oleh Thomas bahwa beberapa tempat di wilayah tersebut justru ada pelaku usaha yang sama namun belum memiliki izin tapi beroperasi, itulah yang seharusnya ditertibkan bukan yang sudah punya izin, ada apa sebenarnya!

Sebelumnya jelas ada pemberitaan resmi dari APH lewat media online yang menjelaskan ada pemeriksaan di DA Club 41, dan diperjelas mengenai izin ada semua, jadi jelas, seharusnya itu menjadi patokan kawan-kawan media, bukan ngarang-ngarang aja.

“Ya seharusnya pelaku usaha yang tidak memiliki izin yang seharusnya ditertibkan, sehingga tidak merugikan negara, karna dengan adanya izin, pelaku usaha telah menyumbang pendapatan ke negara lewat pajak. Semoga pemerintah setempat lebih bijak dalam melakukan tindakan yang tidak merugikan para pelaku usaha terutama di wilayah Sumatera Selatan,” harapnya.

Baca Juga:  Tari Gending Sriwijaya Sambut Kedatangan Kasad di Bumi Sriwijaya

Thomas juga meminta APH untuk melakukan kroscek terkait dengan perizinan pada semua pelaku usaha hiburan yang ada khususnya di Palembang, sehingga tidak terkesan diskriminasi.

“Seharusnya aparat penegak hukum wajib untuk semuanya di kroscek beberapa tempat hiburan malam yang ada di Palembang Sumatera Selatan, di pertanyakan legalitasnya udah ada apa belum, jangan hanya terfokus pada DA Club 41, biar jelas dan tidak ada diskriminasi,” harap Thomas lagi.

Terkait informasi ada temuan peredaran narkoba di tempat usahanya, Thomas juga membantahnya.

“Dipemberitaan sebelumnya, isi berita tidak sesuai dengan foto ada pemberitaan yang boleh dibilang menyesatkan, yaitu penemuan barang haram di DA 41, itu tidak benar atau tidak pernah terjadi,” pungkas Thomas.****

Comments

comments