AKIBAT HUKUM JAMINAN FIDUSIA

oleh -

Di tengah perekonomian yang terus berkembang dan kebutuhan modal untuk memajukan dan mengembangkan suatu usaha, juga untuk memenuhi kebutuhan hidup, masyarakat dapat mendapatkan sumber modal berupa dana dengan jaminan. Saat ini Fidusia sangatlah tepat, gampang dan mudah untuk mendapatkan tambahan modal bagi usaha masyarakat karena dalam jaminan fidusia itu pengalihan seatu hak berdasarkan atas kepercayaan belaka.

“Fidusia” menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan.Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap dengan sebutan Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership.

Lembaga jaminan fidusia merupakan lembaga jaminan yang secara yuridis formal diakui sejak berlakunya Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Perlu diketahui bahwa tujuan lahirnya Undang – undang Fidusia No.42 tahun 1999 yaitu untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dan untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan bagi para pihak yang berkepentingan.

Belakangan pendaftaran jaminan Fidusia mulai menggeliat ketika pada Oktober 2012, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menkeu nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Beleid ini intinya mewajibkan semua Lembaga Pembiayaan Non Bank dalam pembiayaan kendaraan bermotor untuk mendaftarkan jaminan Fidusia paling lama 30 hari sejak perjanjian, dengan konsekuensi larangan untuk melakukan eksekusi dalam hal kegagalan bayar (default) dan pencabutan izin operasi lembaga keuangan tersebut apabila  tidak di daftarkan objek jaminannya.

Disisi lainnya dalam Pasal 23 Undang – undang No 42 tahun 1999 menentukan “Pemberi fidusia (debitur) dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan pada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali atas persetujuan tertulis dahulu dari penerima Fidusia (kreditur).Konsekuensi apabila terjadi pelanggaran maka pemberi Fidusia (debitur) telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana dalam pasal 36 Undang – undang no 42 tahun 1999 akan dipidana dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000,

Dari sisi perlindungan Debitur maka perjanjian/perikatan  harus dilaksanakan dengan itikad baik, Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata,  Pasal 1266 KUHPerdata, undang – undang konsumen dalam pasal 4c uu no 8 tahun 1999 yang mana konsumen berhak memiliki informasi yang benar jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang/jasa. Hal inilah yang sering dilanggar oleh pelaku usaha untuk kepentingan usahanya dan adanya upaya menyesatkan sehingga merugikan konsumen. Dalam penyelesaian sengketa maka masyarakat perlu tahu adanya lembaga perlindungan konsumen.penyelesaian sengketa melalui damai sangat disarankan karena lebih cepat,hemat dan mudah, dasar hukum penyelesaian tersebut terdapat KUHPerdata buku III bab 18 pasal 1851-1854 tentang perdamaian,UU Perlindungan konsumen no 8 tahun 1999 pasal 45 ayat 2 (jo) pasal 47, peraturan B.I no 8/5/PBI/2006 bagi pembentukan lembaga mediasi perbankan

Disi Overmacht  debitur keadaan tidak terduga dan terjadi wanprestasi akibat overmacht maka kreditur hendaknya memeriksa dulu keadaan Debitur disisi trackrecord sebelum ketindakan hukum, dan diharap kreditur bijaksana dalam hal ini supaya bisa menguntungkan kedua belah pihak. Penulis :Andy, Mahasiswa S2 STHG Tasikmalaya

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.