Penyuluhan “Kadarkum” Meningkatkan Kesadaran Hukum Warga Trans Bahitom

oleh -
Kesadaran Hukum
Foto Bersama Tim Penyuluhan KADARKUM dengan Warga Trans Bahitom Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya di Aula Pertemuan Umum Trans Bahitom, Sabtu (18/3)

Murung Raya, sorotindonesia.com – Keluarga Sadar Hukum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Hal ini merupakan strategi melaksanakan Renstra Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang menjadi landasan operasional diseluruh wilayah Republik Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam melaksanakan Program Pembinaan Keluarga Sadar Hukum sejak tahun 2012 dengan bersinergi bersama pihak Kejaksaan Negeri Puruk Cahu dan Kepolisian Resort Murung Raya serta melibatkan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk melakukan Penyuluhan Hukum secara berkala di beberapa desa dan kecamatan di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Kesadaran Hukum
Tim Penyuluhan KADARKUM Saat Kegiatan Penyampaian Materi Kepada Warga Trans Bahitom, Ketua Rombongan Noni Febri dari Bagian Hukum Setda mura (duduk pojok kanan), Sabtu (18/3)

Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang menjadi Binaan Pemerintah Kabupaten Murung Raya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/23/2017 tentang Tim Pembina Keluarga Sadar Hukum Kabupaten Murung Raya Tahun 2017, adalah sebagai berikut : Kecamatan Murung (Desa Trans Bahitom, Desa Muara Untu), Kecamatan Tanah Siang (Desa Kolam), Kecamatan Laung Tuhup (Desa Maruwei I), Kecamatan Tanah Siang Selatan (Desa Dirung Lingkin), Kecamatan Sungai Babuat (Desa Tumbang Bantian).

Kegiatan Sosialisasi KADARKUM yang pertama Triwulan I tahun 2017 ini dilaksanakan di Trans Bahitom Kecamatan Murung bertempat di Balai Pertemuan Umum Trans Bahitom, yang dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Hukum Tata Negara Kejaksaan Negeri Puruk Cahu berserta staf dan Satuan Reskrim Polres Murung Raya, Sabtu (18/3).

Adapun materi penyuluhan Program Keluarga Sadar Hukum di Kabupaten Murung Raya yang nenjadi Prioritas Sasaran Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI diantaranya UU No. 23 Tahun 2002 dan Perubahannya No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)  dan UU lainnya.

Noni Febri, Kasubag. Pembinaan dan Pengawasan pada Bagian Hukum Setda Kab. mura mengatakan, “dengan adanya pembinaan Kelompok Kadarkum ini, diharapkan masyarakat dapat menyadari mengenai hak dan kewajibannya selaku masyarakat yang taat akan hukum, sehingga kedepannya masyarakat dapat terhindar dari permasalahan-permasalahan hukum”, katanya, Sabtu (18/3) siang di Balai Pertemuan Umum Trans Bahitom.

“Disamping itu diharapkan juga agar warga masyarakat yang terhimpun di dalam kelompok Kadarkum ini dapat menjadi contoh dan teladan serta dapat menularkan pengetahuan mereka yang diperoleh dari kegiatan sosialisasi atau penyuluhan yang dilaksanakan oleh Tim Pembina Kadarkum kepada keluarganya dan masyarakat disekitarnya”, pungkas Noni.

Program ini diharapkan mampu mencapai visi dan misi Kementerian Hukum Dan HAM RI dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum di Indonesia, dan visi misi Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya menuju Murung Raya EMAS 2030. (yud/fss)

Comments

comments