BCA Finance Alihkan Sepihak Objek Jaminan Fidusia Debitur

oleh -
objek jaminan fidusia

JAKARTA, sorotindonesia.com – Sudah hampir satu minggu Alfrets Rumawas (41), warga Kolongan Sulawesi Utara tandang ke ibukota Jakarta untuk bisa bertemu dengan manajemen BCA Finance. Tujuannya ingin berkomunikasi dan bersolusi terkait dirinya sebagai debitur yang merasa haknya telah diabaikan karena objek jaminan fidusia yang seharusnya berada ditangannya kini akan dialihkan sepihak oleh BCA Finance ke pihak ke-3.

“Saya mengambil satu unit truk trailer dari dealer Hino kota Manado sekitar tahun 2014 lalu, semua berjalan lancar sampai lebih dari setahun, tepatnya 15 bulan, namun pembayaran angsuran sempat terhenti. Dan penyebabnya itu diketahui juga oleh pihak BCA Finance”, ujar Alfrets mengisahkan.

Alfrets menuturkan, Selang sekian lama tiba-tiba BCA Finance melalui Jefri Supit menyampaikan surat tertanggal 15 Maret 2017 ke rumahnya. Isi surat bernomor III/REM-MDC/III/2017 itu adalah pemberitahuan akan dilakukannya pengalihan piutang dan objek jaminan fidusia kepada pihak lain. Dalam surat tersebut dituliskan bahwa kebijakan itu berdasarkan pada klausul yang ada dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen pasal 13 ayat (1) dan (2). “Saya tidak mengerti dengan pasal itu, karena dulu tidak dijelaskan oleh petugas dari BCA Finance saat tanda tangan kontrak dan hanya disodorkan untuk ditandatangani. dan kenapa saya tidak diberi pilihan lain”, keluhnya.

“Saya sudah membayar uang muka ke dealer dan angsuran dengan lancar hingga terhenti dan menyisakan 9 kali angsuran lagi. Tapi kini BCA Finance mengalihkan secara sepihak ke pihak ke-3 tanpa ada persetujuan saya, mana keadilannya?” ujar Alfrets.

Ditambahkannya lagi, “Saya berharap BCA Finance bisa melindungi saya sebagai debiturnya dengan memberikan opsi atau kesempatan untuk saya mengoperasikan kembali truk trailer itu agar bisa melunasi sisa angsuran ke BCA Finance”, ucapnya.

Mirisnya, informasi yang diperoleh sorotindonesia.com bahwa selama berbulan-bulan ini objek jaminan tersebut dipakai oleh pihak ke-3 dengan sepengetahuan BCA Finance. Hingga akhirnya BCA Finance memutuskan pengalihan piutang ke pihak ke-3 itu. “Untuk bisa mendapatkan kejelasan dan keadilan, saya mempertimbangkan akan menempuh jalur hukum”, pungkasnya.

Komentar Praktisi Hukum Tentang Objek Jaminan Fidusia

Mengomentari persoalan objek jaminan fidusia ini praktisi hukum dari LBH Halmahera Jaya, Happy Wayongkere, mengatakan kepada sorotindonesia.com, (1/4/17). Bahwa debitur memiliki hubungan yang jelas dengan kreditur, dan perjanjian yang dibuat berdasarkan itikad yang baik. Jika timbul perselisihan atau masalah sebaiknya disepakati untuk diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

“Sifat dari perjanjian yang ditandatangani bersama adalah sepakat yang menimbulkan hak dan kewajiban. Yang tidak serta merta dapat dilakukan oleh kedua belah pihak tanpa persetujuan”, jelasnya.

Terkait dengan perimbangan informasi terkait persoalan ini. Sorotindonesia pernah mengunjungi dan mengirim surat konfirmasi ke BCA Finance di Wisma BCA Pondok Indah Jl. Metro Pondok Indah Jakarta. Namun hingga berita ini ditulis, tidak ada tanggapan. (Red.)

Comments

comments