Aksi Meresahkan Oknum DC di Pontianak Hadang Sepeda Motor di Jalan

oleh -
Aksi Meresahkan Oknum DC di Pontianak Hadang Sepeda Motor di Jalan

Pontianak – Aksi para penagih utang atau dikenal dengan sebutan DC (Debt Collector) yang bermitra dengan perusahaan pembiayaan, kembali meresahkan warga masyarakat. Betapa tidak, dengan sikap arogan di jalan raya, nekad menghadang dan memberhentikan sepeda motor yang sedang digunakan, tanpa menunjukan dokumen yang diperlukan.

Seperti halnya yang dialami oleh Abdul Khatab (53), warga Ketapang yang hendak bersilaturahmi ke keluarga di Pontianak pada hari, Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang yang mengaku dari perusahaan pembiayaan BFI Finance dan meminta ia menyerahkan sepeda motor karena dianggap sudah menunggak angsuran. Namun permintaan itu ditolak Abdul Khatab dan kemudian digiring oleh para pelaku penghadangan ke kantor BFI Finance di Jalan Moh. Sohor, Kota Pontianak.

“Saya lagi berjalan di Jalan Tanjungpura, tiba-tiba ada mereka (DC) di bawah pohon dan langsung menghadang kami. Mereka lalu meminta kami (Abdul Khatab dan istri) ikut ke kantor,” kata Abdul Khatab kepada awak media, (31/7/2024).

“Kami ya saat itu takut. Karena tidak kenal mereka.” ujarnya.

Menurut Abdul Katab, para pelaku penghadangan tidak memperkenalkan diri dan menunjukan identitas, dokumen surat kuasa, terlebih lagi sertifikat fidusia.

Diakui oleh Abdul Khatab bahwa ia memiliki tunggakan angsuran pinjaman uang ke BFI Finance, dari tenor 18 bulan, sudah 14 bulan yang ia bayar. Ketelatan membayar angsuran dikarenakan sempat sakit, itu pun telah dikomunikasikan sebelumnya dengan pihak BFI Finance Cabang Ketapang.  Tapi yang membuatnya terkejut adalah kala ia digiring ke BFI Pontianak, disana ia harus membayar biaya tarik sebesar Rp1,5 juta ditambah angsuran agar sepeda motornya bisa kembali.

Baca Juga:  BCA Finance Alihkan Sepihak Objek Jaminan Fidusia Debitur

“Kami sesampai di kantor BFI di Jalan Moh Sohor Pontianak, diminta untuk melunasi angsuran yang tersisa 4 bulan dan harus membayar Biaya Tarik (BT) sebesar Rp1,5 juta dan juga harus menandatangani surat,” jelasnya.

DPSP

“Saya sudah jelaskan kalau sudah meminta tempo untuk membayar satu bulan tunggakan angsuran di bulan ini dan sudah disepakati dengan BFI Cabang Ketapang. Dan kami juga keberatan kalau sekarang untuk diminta membayar biaya tarik,” jelasnya, lirih.

Pihak BFI Finance sendiri saat dikonfirmasi, membenarkan kasus yang dalami oleh Abdul Khatab.

“Pihak Debt Collector harus menunjukkan bukti identitasnya atau surat kuasa kepada pihak debitur yang sudah diberikan pihak BFI Finance Indonesia,” kata Al-aydrus, perwakilan dari BFI Finance Pontianak saat ditemui awak media.

Diketahui kemudian bahwa pelaku penghadangan sepeda motor Abdul Khatab, diantaranya adalah inisial F dan TI dari PT UDS.

Diakuinya bahwa mereka yang sudah menghadang dan memberhentikan Abdul Khatab di jalan. Mereka berdalih tidak menunjukkan surat kuasa, karena menganggap Abdul Khatab kooperatif.

Baca Juga:  AKIBAT HUKUM JAMINAN FIDUSIA

“Kami memang tidak menunjukan surat kuasa kepada Abdul Khatab pada saat di lapangan, karena beliau tidak mempersulit kami, jadi kami tidak menunjukan surat kuasa kami. Kecuali kalau debitur yang mempersulit kami, baru kami tunjukan surat kuasa kami,” katanya saat dikonfirmasi di kantor BFI Pontianak.

Atas peristiwa tersebut, sepeda motor jenis Honda Vario milik Abdul Khatab sempat ditahan oleh pihak BFI Finance Pontianak tanpa berita acara serah terima kendaraan.

Persoalan yang dialami oleh Abdul Khatab tersebut akhirnya bisa diselesaikan dengan baik, ditandai dengan sejumlah kesepakatan.

Namun demikian, Abdul Khatab berharap pihak aparat penegak hukum Polri untuk bisa melindungi masyarakat dari tindakan para oknum DC yang berpotensi meresahkan.

“Kami mohon agar pihak APH kepolisian melakukan tindakan terhadap oknum Debt Collector yang membuat resah masyarakat seperti kami. Adanya penghadangan di jalan tanpa menunjukan surat kuasa atau identitasnya dikhawatirkan terjadi aksi penipuan dengan mengatasnamakan BFI Finance Indonesia. Tindakan kepada oknum Debt Collector itu agar debitur tidak panik dan kaget seperti yang saya alami,” pungkasnya.

Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pihak yang berwenang menghentikan kendaraan di jalan raya adalah Polri.***

Comments

comments