BANDUNG – Sebanyak 31 warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mendatangi kantor PLN UIP JBT yang terletak di Jalan Karawitan No. 30, Rabu (12/2/2025).
Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Upper Cisokan.
Dampak negatif tersebut antara lain sebagian lahan jadi kurang produktif. Meskipun masih dapat ditanami, namun ada kekhawatiran masyarakat akan digarap untuk proyek, dan masyarakat masih menunggu kepastian kompensasi selama 11 tahun ini
PT PLN (Persero) saat ini tengah berupaya untuk membangun PLTA Upper Cisokan dengan total kapasitas 1.040 megawatt (MW), yang terletak di perbatasan Kabupaten Bandung dan Cianjur, Jawa Barat. Proyek ini didukung oleh kerja sama pendanaan sebesar USD 380 juta dari total USD 610 juta yang direncanakan.
Pada kegiatan aksi yang dilakukan oleh warga tersebut, kuasa hukum warga terdampak ini, Roedi Wiranatakusumah menyesalkan sikap PT PLN yang hanya mau menerima perwakilan warga saja untuk audiensi, terutama adalah kuasa hukum.
“Padahal kan dalam hal ini, menurut saya, PLN lah yang membutuhkan tanah warga,” ujar Roedi.
Ia menegaskan bahwa permasalahan tanah dan lahan warfa ini sudah berlarut-larut selama 11 tahun sejak ia bergabung menjadi kuasa hukum sejak tahun 2013 silam.
“Sebagian sudah mendapatkan peta bidang, sebagian belum diukur sama sekali (tanahnya). Mereka (PLN) bilang akan melakukan inventarisir, tapi itu kapan? Jadi, tanya kapan saja mereka tidak bisa jawab. Kan tahu berapa luas yang dimiliki warga,” tuturnya.
Roedi juga menjelaskan, “Untuk nilainya itu akan muncul ketika sudah dilakukan pengukuran ulang, karena harga selalu berubah-ubah. Sebenarnya mereka sudah bisa menginventarisir kalau memang mereka konsen. Mereka (masyarakat) tidak ada pilihan ketika ada proyek strategis nasional, harus ikut. Berarti mereka (PLN) punya kewajiban untuk menyelesaikan ini.” Jelasnya.
Perwakilan masyarakat, Halim Mulyana (51) turut mengungkapkan kekesalannya. “Kami warga terdampak PLN Upper Cisokan punya hak. Dari awal, tanah saya diukur. Sejak dari awal banyak yang diintimidasi, diinterogasi, sampai beberapa tahun kami tidak melepaskan tangan. Sesudah 2017, kami mendapatkan dokumen dari PLN, sampai saat ini masih ada tanah kami yang belum dibebaskan,” katanya.
Halim menegaskan, kunjungan ini menegaskan bahwa warga Desa Sukaresmi menuntut perhatian dan tindakan nyata dari pihak PLN untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan. Warga berharap agar hak-hak mereka diperhatikan dalam proyek strategis nasional ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak dari PT PLN belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas aksi dari warga Desa Sukaresmi tersebut.*