BANJAR, Sorotindonesia.com — Satuan Reskrim Polres Banjar berhasil mengamankan diduga pelaku tindak asusila berinisial E (60) yang telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang wanita yang telah memiliki suami di sebuah Dusun yang sama di wilayah Kota Banjar.
Kasus ini terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu di dalam kamar mandi dan di sebuah perkebunan di daerah tersebut.
Menurut Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.H.,M.H., pelaku E diduga melakukan tindakan pelecehan seksual dengan cara memeluk dan meraba kemaluan korban. Kejadian pertama ini menurut keterangan terjadi di kamar mandi, sedangkan kejadian kedua terjadi di perkebunan.
Korban, yang merupakan seorang wanita berstatus menikah, tidak melawan saat pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut karena merasa terancam oleh keberadaan golok yang dibawa oleh pelaku.
“Motif dari tindakan pelaku diduga adalah ketertarikan seksual terhadap korban, pelaku sendiri telah berkeluarga dan memiliki istri,” ujar Kapolres Banjar dalam konferensi pers di halaman ruangan Reskrim Mapolres Banjar dengan didampingi Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya,S.H.,M.H., bersama Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Carsono,S.H. (17/10/2024).
Pihaknya menyatakan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 12 tahun penjara,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan pelecehan atau kekerasan yang dialami, serta memberikan dukungan kepada korban agar mereka tidak merasa sendirian dalam menghadapi situasi sulit ini.
“Kami pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memberikan informasi terkait kejadian tindak pidana, baik melalui tribina (Bhabinkamtibmas, Babinsa, maupun Bina Desa) maupun via online media sosial resmi Kami,” pungkas Kapolres Banjar. (*)