Unit Reskrim Polsek Pataruman Polres Banjar Ringkus Pelaku Pencurian HP

oleh -
Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana, S.H.,M.H. [Foto: dok.ist]

BANJAR, (SI) — Seorang pelaku pencurian Handphone (HP) berhasil diringkus oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pataruman Polres Banjar Polda Jabar setelah bekerjasama dengan Satpam.

Tersangka A berhasil diamankan oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Pataruman Polres Banjar, ketika hendak keluar dari salah satu Pabrik Kayu di Kota Banjar, Jawa Barat. Dari tangan pelaku berhasil diamankan dua buah HP.

“Tersangka A dapat ditangkap berawal dari kecurigaan korban pada rekan kerjanya A yang berada didalam pabrik kayu, sedangkan bukan bagian pelaku A untuk bekerja. Kemudian korban melaporkan ke pos satpam, dan sekira jam 05.30 WIB petugas Polsek Pataruman bersama Satpam pabrik kayu memeriksa tersangka A, dan benar barang bukti HP ada pada tersangka A,”ungkap Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana S.H.,M.H., disela-sela kegiatannya, Senin (17/01).

Baca Juga:  Kapolres Banjar Apresiasi Forum Umat Islam Tetap Menjaga Kondusifitas

Menurut Kasat Reskrim, Tersangka A berhasil mengambil 1 unit HP merk VIVO Z 1 Pro dan 1 unit HP merk XIAOMI REDMI 6, ketika korban berinisial Les dan Rs tertidur saat istirahat kerja.

“Korban Les dan Rs sendiri sedang istirahat di bagian blockboard salah satu Pabrik Kayu di Banjar, tersangka A mengambil HP diperkirakan jam 04.00 WIB”, jelasnya.

Selain pencurian HP kali ini, sebelumnya pelaku A juga pernah mengambil HP di tempat yang sama dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pataruman Polres Banjar.

Baca Juga:  Polres Cianjur Polda Jabar Ungkap Kasus Pencurian Masker Di RSUD Pagelaran

Kasat Reskrim, menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku A adalah 1 (Satu) Buah Handphone Merk : VIVO Z 1 Pro, Warna : Sonic Blue, IMEI : 865992044544163 dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk : XIAOMI REDMI 6, Warna : Silver, IMEI : 865904040387802.

DPSP

Tersangka A masih dalam proses pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Pataruman Polres Banjar.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan atau 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya” tandasnya (*)

Comments

comments