Ungkap Cepat Kasus Penembakan WNA Australia di Bali, Polri Dapat Apresiasi dari Kompolnas

oleh -

JAKARTA, sorotindonesia.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas langkah cepat dalam mengungkap kasus penembakan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Australia di Bali, yang menewaskan satu di antaranya. Keberhasilan ini dinilai menjadi bukti nyata bahwa Polri memberikan perlindungan kepada wisatawan.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/6/2025), memuji kinerja Polda Bali dan Mabes Polri. “Kami apresiasi ke Polda Bali, ke Mabes Polri atas upayanya yang lumayan cepat mengungkap kasus ini,” kata Anam. Menurutnya, pengungkapan yang cepat ini menunjukkan koordinasi yang baik di internal Polri serta pendekatan saintifik yang membuahkan hasil.

Sebelumnya, Polda Bali telah menetapkan tiga WNA Australia sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37). Ketiganya diduga kuat sebagai pelaku penembakan yang terjadi di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung.

Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, mengatakan bahwa rencana penembakan diduga dipersiapkan oleh tersangka berinisial D, yang merujuk pada Darcy Francesco, sementara dua lainnya terlibat sebagai eksekutor. “Kami yakin ketiganya adalah pelaku, mereka adalah eksekutor. Ketiganya sudah menjadi tersangka, WNA Australia sesuai paspor,” ujar Kapolda.

Meski para pelaku telah ditangkap, Kompolnas mendorong Polri untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap motif di baliknya serta menelusuri latar belakang para pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan gangster.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman yang berat.

DPSP

Comments

comments