Oleh: Lantun Paradhita Dewanti, S.Pi., M.EP
(Kepala Laboratorium Teknologi dan Manajemen Perikanan Tangkap, Fakultas Perikanan dan Ilmu kelautan, Universitas Padjadjaran)
Dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana Dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan dalam rangka penyediaan infrastruktur dan peningkatan investasi yang berdampak pada perekonomian regional dan nasional untuk percepatan pembangunan.
Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan terdiri dari Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran. Berbagai potensi sumberdaya yang memiliki prospek baik diharapkan dapat menjadi simpul ekonomi yang mendukung hal tersebut.
Jawa Barat selatan berbatasan langsung dengan Samudera Hindia yang memiliki karekteristik yang khas. Berbeda dengan pesisir utara yang cenderung landai dan pantai yang tenang, pesisir selatan memiliki kontur berbukit dengan pesisir berpantai dengan ombak yang besar. Menurut Setiyawan (2017) Gelombang di kawasan pesisir utara adalah gelombang yang dibangkitkan oleh angin lokal yang dipengaruhi oleh monsoon, sedang gelombang di pesisir selatan adalah swell yang datang dari bagian selatan Samudera Hindia yang kehadirannya tidak dipengaruhi oleh monsoon. Tingginya gelombang dan karakteristik Samudera Hindia dapat menjadi tantangan dalam pengelolaannya, namun menjadi potensi karena pemanfaatan sumberdaya laut belum dilakukan secara optimal.
Kualitas sumberdaya air laut yang baik mendukung dikembangkannya industri garam rakyat. Saat ini konsumsi garam nasional masih dipenuhi oleh kontribusi impor garam yang berasal dari Australia, Tiongkok dan India.
Gambar 1. Produksi dan Impor Garam Nasional dalam satuan Ton. (Sumber: KKP 2021)
Salah satu kelompok yang melakukan produksi di wilayah Selatan Jawa Barat adalah kelompok Ciptarasa Garam Madasari. Menggunakan system geomembrane, petambak garam yang berlokasi di Pantai Madasari, Desa Masawah Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Perlindungan dan pemberdayaan petambak garam perlu diarahkan untuk peningkatan usaha pergaraman di dalam negeri dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam nasional, sehingga perlu dilakukan percepatan pembangunan pergaraman, sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Gambar 2. Produk Garam kelompok Ciptarasa Garam Madasari, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat
Adanya program hibah tunnel garam dengan plastic geomembrane untuk produksi garam dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat menjadi Langkah awal untuk meningkatkan produktivitas kelompok petani garam. Sebanyak 20 unit tunnel yang berukuran masing 4 x 21 meter ini diberikan kepada kelompok Ciptarasa Garam Madasari. Setiap unit tunnel dapat menghasilkan 8-12 ton setiap satu kali siklus produksi (30 hari).
Dengan memproduksi garam menggunakan teknologi tunnel dan plastic geomembrane diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi. Geomembran sendiri yaitu adalah salah satu jenis material Geosintetik yang berfungsi sebagai lapis kedap air yang terbuat dari bahan sintetik semacam plastik. Sehingga dengan menggunakan Geomembran, pengkristalan garam dapat dilakukan tanpa harus bersentuhan dengan tanah secara langsung.
Geomembran ini dapat menyerap panas sinar matahari lebih cepat dibangdingkan dengan menggunakan meja garam yang terbuat dari tanah, sehingga selain kualitas hasil produksi juga akan mengalami peningkatan, (Hoiriyah 2019).
Konstruksi tunnel garam berbentuk terowongan dengan rangka bambu. Bagian bawah terdiri dari kolam garam dengan alas plastik geomembrane. Bagian atas merupakan atap yang ditutupi plastik transparan dengan bahan LDPE yang membentuk setengah lingkaran.
Gambar 3. Proses Pembangunan tunnel garam di Pantai Madasari Desa Masawah Kab. Pangandaran