Tekan Penyebaran Covid-19, Hari Ini Pemkot Banjar Berlakukan PSBB Proposional

oleh -
Tekan Penyebaran Virus Covid-19, Hari Ini Pemkot Banjar Berlakukan PSBB Proposional
Walikota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih pimpin apel persiapan PPKM tingkat Kota Banjar, Senin (11/1/2021), bertempat di halaman Pendopo Kota Banjar Jawa Barat.

KOTA BANJAR, (SI) — Hari ini Pemerintah Kota Banjar mulai memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) atau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) proposional yang dari mulai tanggal 11 – 25 Januari 2021.

Hal tersebut disampaikan Walikota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih didampingi Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K, M.H., usai memimpin apel persiapan PPKM tingkat Kota Banjar, Senin (11/1/2021), bertempat di halaman Pendopo Kota Banjar, Jawa Barat.

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Walikota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih dan dihadiri oleh Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K, M.H., Dandim 0613/Ciamis yang diwakili Pabung Wilayah Kota Banjar Mayor Czi Budi Ayanto dan melibatkan peserta dari Polres Banjar, Kodim 0613/Ciamis (Koramil Banjar dan Koramil Langensari), Sat Pol PP Kota Banjar, Dishub Kota Banjar.

Baca Juga:  Tindaklanjuti Operasi Yustisi dan PPKM, Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar Perintahkan Bhabinkamtibmas Sambangi Warga

PSBB proporsional di Kota Banjar bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur no 443/kep.10-hukham/ 2021 yang menetapkan aturan pembatasan sosial berskala besar di 20 kota/kabupaten di Jawa Barat terhitung 11 sampai 25 Januari kedepan.

Walikota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih mengatakan, bahwa PSBB diberlakukan sesuai intruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hal tersebut dilakukan untuk menekan kasus penyebaran virus Covid-19 yang saat ini semakin melonjak di kota Banjar.

“Selama PSBB, kami meminta kerjasama dari masyarakat agar mengikuti himbauan protokol kesehatan melalui 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi kegiatan di ruang publik”, ucapnya.

Lanjut ia, pihaknya meminta seluruh pelaku usaha mulai dari Swalayan, rumah makan dan cafe untuk membatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB.

Baca Juga:  KPK Geledah Pendopo Walikota Banjar

“Selain pembatasan jam operasional, kami juga melarang adanya resepsi pernikahan. Saya harap, cluster hajatan yang sudah memaparkan 32 warga di lingkungan Wargamulya Kelurahan Purwaharja dapat menjadi contoh betapa berbahayanya mengadakan kegiatan kerumunan ditengah pandemi. Jadi, sebagai kepala daerah saya mohon kerjasama masyarakat yang akan menyelenggarakan pernikahan untuk mengikuti aturan akad nikah di KUA saja”, tandasnya.j

Apabila masih terdapat acara resepsi pernikahan, ditambahkan Walikota, maka satgas diminta tegas untuk membubarkan acara tersebut.

Ditambahkan Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, pihaknya masih melanjutkan yustisi guna menekan jumlah pelanggar protokol kesehatan.

[man]

Comments

comments