Surat Terbuka YARA Untuk Aceh

oleh -
oleh
bendera aceh usulan YARA

YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) melayangkan surat Kepada Pemerintah Aceh terkait saran Bendera Aceh yang menjadi polemik memanas di kalangan Elite DPR  dan pemerintah Aceh.

 

SII.AcehGunjang-ganjing persoalan masalah bendera Bulan Bintang untuk propinsi Aceh, seminggu kebelakang selalu menghiasi media online, media sosial dan media cetak,  baik yang ada di propinsi Aceh sendiri sampai ke media nasional. Semua berawal pada saat kehadiran paratokoh dan pejabat dari propinsi Aceh dalam kegiatan FORKOPIMDA di kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla. Adapun tokoh dan pejabat dari propinsi Aceh yang hadir seperti Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haythar, Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, Ketua DPRA Tgk Muharuddin, Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen (TNI) Rudy L Polandi, Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Raja Nafrizal, termasuk Ketua Fraksi Partai Aceh Kautsar, dan Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh.

Hasil dari pertemuan tersebut salah satunya membahas masalah bendera Bulan Bintang untuk propinsi Aceh, yang belakangan ini menjadi polemik baik ditingkat propinsi Aceh sampai ke tingkat nasional. Pemerintah Pusat yang diwakili oleh Wakil Presiden, meminta kepada pemerintah Aceh, agar pemerintah Aceh merubah sedikit bendera Aceh tersebut, agar tidak menimbulkan kesan yang negatif. Bendera Aceh yang sebelumnya sudah dituliskan dan disahkan dalam Qanun Aceh No 3 tahun 2013, dianggap Pemerintah Pusat sebagai bendera bekas kelompok separatis yang ada di Aceh, sehingga tidak mungkin dapat dikibarkan. Pemerintah Pusat selalu mendambakan dan menginginkan bahwa Aceh adalah “Aceh Yang Baru, Aceh yang tidak terikat lagi dengan kelompok bersenjata”, itulah harapan dari pemerintah Pusat.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), merupakan salah satu yayasan di propinsi Aceh yang saat ini tengah berupaya untuk berbagi solusi terkait polemik yang belakangan ini tidak kunjung usai. Kepedulian dari YARA, merupakan salah satu bentuk sikap positif yang patut dicontoh dan diikuti oleh lembaga, yayasan maupun kelompok yang ada di propinsi Aceh, yang dapat memberikan saran, solusi dan masukan yang berguna, untuk mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi oleh pemerintahan Aceh. Salah satu sikap dari YARA yang perlu kita beri apresiasi adalah, ketika YARA memberikan saran atau usul terkait perubahan bendera Bulan Bintang untuk Aceh. Itu merupakan sikap responsif positif dari sebuah yayasan advokasi yang ada di propinsi Aceh. Tanpa diduga-duga, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) pada tanggal 3 Mei 2016 telah mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh, yang isinya berupa usulan revisi Qanun Aceh No 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang. Adapun isi surat yang dikirimkan oleh YARA sebagai berikut :

*****

Banda Aceh, 3 Mei 2016

Hal        : Usulan Revisi Qanun Aceh No 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang

DPSP

Lamp    : 1 (satu) berkas

Kepada Yth

  1. GUBERNUR ACEH
  2. KETUA DPR ACEH

Di Banda Aceh

 

Dengan Hormat:

Terkait dengan Klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri terhadap Qanun Aceh No 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, serta banyaknya permasalahan politik lain yang timbul akibat belum di setujuinya tersebut, untuk mengahiri polemik tentang Bendera dan Lambang Aceh antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, dengan ini kami dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dengan ini mengajukan usulan revisi terhadap  pasal 4 dan pasal 17 dalam Qanun tersebut, yaitu:

  1. Dari:

Pasal 4

(1)        Bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, dua buah garis lurus putih di bagian atas, dua buah garis lurus putih di bagian bawah, satu garis hitam di bagian atas, satu garis hitam di bagian bawah, dan di bagian tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar merah, putih dan hitam.

(2)        Satu garis hitam di bagian atas dan satu garis hitam di bagian bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya dua kali dari ukuran garis putih yang mengapitnya.

(3)        Dua buah garis lurus warna putih pada bagian atas dan dua buah garis lurus warna putih pada bagian bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran sama yang besarnya setengah dari garis warna hitam.

(4)        Satu garis warna hitam  pada bagian atas dan satu garis warna hitam pada bagian bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran dua kali lebih besar dari garis warna putih.

(5)        Dasar warna merah pada bagian atas dan dasar warna merah pada bagian bawah berukuran sama besar dengan garis warna hitam.

(6)        Dasar warna merah pada bagian tengah menyesuaikan dengan besarnya bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(7)        Makna Bendera Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

  1. dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian dan kepahlawanan;
  2. garis warna putih, melambangkan perjuangan suci;
  3. garis warna hitam, melambangkan duka cita perjuangan rakyat Aceh;
  4. Bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman; dan
  5. Bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun Islam.

 

Baca Juga:  Cegah Intoleransi, Wahid Foundation Gandeng Media dan Kesbangpol Jateng Implementasikan Sekolah Damai

Menjadi:

Pasal 4

(1)        Bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, bagian tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar Hijau, Bulan dan Bintang berwarna Kuning.

(2)        Satu buah Pedang bergambar dibawah Bulan dan Bintang dengan warna Kuning.

(3)       Makna Bendera Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

  1. Warna dasar hijau: merupakan nama kesukaan nabi besar Muhammad saw yang melambangkan perdamaian kesujukan dan kesejahtraan
  2. Bulan Sabit dan Bintang: merupakan simbul: keislaman masyrakat muslim dimna aceh menjadikan syariat islam sebagai landasan dan pedoman hidup kemasyarakatan;
  3. Pedang Aceh: merupakan simbul keadilan dan kepahlawanan serta sejarah kesultanan aceh yang gemilang pada masa nya;

 

  1. Dari : Pasal 17

(1)       Lambang Aceh berbentuk gambar yang terdiri dari:

  1. Singa;
  2. bintang lima;
  3. bulan;
  4. perisai;
  5. rencong;
  6. buraq;
  7. rangkaian bunga;
  8. daun padi;
  9. semboyan Hudep Beu Sare Mate Beu Sajan dalam tulisan Jawi,
  10. huruf ta dalam tulisan arab; dan
  11. jangkar.

(2)       Makna lambang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

  1. Singa, melambangkan adat bak Poteu Meureuhom;
  2. Bintang lima, melambangkan Rukun Islam;
  3. Bulan, melambangkan tjahaya iman;
  4. Perisai, melambangkan Aceh menguasai laut, darat dan udara;
  5. Rencong, melambangkan Reusam Aceh;
  6. Burak, melambangkan hukum-hukum bak Syiah Kuala;
  7. Rangkaian bunga, melambangkan Qanun bak Putroe Phang;
  8. Daun padi, melambangkan kemakmuran;
  9. Semboyan hudep beusare mate beu sajan, bermakna kerukunan hidup rakyat Aceh;
  10. Kemudi, melambangkan kepemimpinan Aceh berasaskan musyawarah dan mufakat oleh Majelis Tuha Peuet dan Majelis Tuha Lapan;
  11. Huruf  ta, dalam tulisan aksara arab bermakna pemimpin Aceh adalah umara dan ulama yang diberi gelar Tuanku, Teuku, Tengku dan Teungku; dan
  12. Jangkar, melambangkan Aceh daerah kepulauan;

(3)     Lambang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan warna dasar yang terdiri atas: 

  1. kuning;
  2. kuning keemasan;
  3. hitam; dan
  4. biru.

(4)     Bentuk dan warna Lambang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.

 

Baca Juga:  Ramos Horta Yakini Masyarakat Papua Masih Ingin Bersama NKRI

Menjadi :

Pasal 17

(1)   Lambang Aceh berbentuk gambar yang terdiri dari:

  1. Burung Merpati;
  2. Timbangan;
  3. Pintu Aceh;
  4. Al Qur’an;
  5. Rencong;
  6. Padi dan Kapas;
  7. Bannaer “ Nanggroe Aceh Darussalam”;

(2)   Makna lambang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

  1. Burung merpati: melambangkan perdamaian sebagai wujud keihklasan dan ketulusan dalam memelihra perdamaian Aceh;
  2. Timbangan: melambangkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Aceh;
  3. Pintu Aceh: melambangkan keterbukaan dan persatuan seluruh suku-suku di Aceh;
  4. Alqur’an: melambangkan pedoman dan tuntunan hidup Islam Rakyat Aceh dalam syariat Islam;
  5. Rencong: melambangkan kepahlawanan dan ikatan sejarah yang kuat antara Rakyat Aceh dengan para pendahulu dimasa kejayaan Kesultanan Aceh;
  6. Padi dan Kapas: melambangkan kesejahtraan sosial bagi seluruh Rakyat Aceh;
  7. Banner Nanggroe Aceh Darusalam melambangkan simboyan dan keinginan Rakyat Aceh untuk hidup damai sejahtera

(3)   Lambang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan warna dasar yang terdiri atas: 

  1. Putih;
  2. kuning;
  3. kuning keemasan;
  4. Hijau muda
  5. Hijau tua; dan
  6. Kelabu.

(4)   Bentuk dan warna Lambang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.

 

Demikianlah Usulan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh untuk revisi Qanun No 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh agar dapat di pertimbangkan oleh Gubernur dan DPR Aceh sebagai masukan kesempurnaan Qanun dimaksud dan mengakhiri polemik antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat. Dan terhadap usulan ini kami menunggj jawaban dari Gubernur dan DPR Aceh dalam satu minggu apakah di terima atau tidak, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

                      Hormat Kami

YAYASAN ADVOKASI RAKYAT ACEH

                SAFARUDDIN, SH

Tembusan:

  1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
  2. MENKOPOLHUKKAM
  3. MENTERI DALAM NEGERI
  4. PANGLIMA KODAM IM
  5. KAPOLDA ACEH

 

LAMPIRAN I

QANUN ACEH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG BENDERA DAN  LAMBANG ACEH

BENTUK DAN WARNA BENDERA ACEH

Makna

  1. Warna dasar hijau: merupakan nama kesukaan nabi besar Muhammad saw yang melambangkan perdamaian kesujukan dan kesejahtraan
  2. Bulan sabit dan bintang: merupakan simbul: keislaman masyrakat muslim dimna aceh menjadikan syariat islam sebagai landasan dan pedoman hidup kemasyarakatan;
  3. Pedang aceh: merupakan simbul keadilan dan kepahlawanan serta sejarah kesultanan aceh yang gemilang pada masa nya;

 

LAMPIRAN II QANUN ACEH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG BENDERA DAN  LAMBANG ACEH BENTUK DAN LAMBANG ACEH

   

Makna

  1. Burung Merpati: melambangkan perdamaian sebagai wujud keihklasan dan ketulusan dalam memelihra perdamaian Aceh;
  2. Timbangan: melambangkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Aceh;
  3. Pintu Aceh: melambangkan keterbukaan dan persatuan seluruh suku-suku di Aceh;
  4. Alqur’an: melambangkan pedoman dan tuntunan hidup Islam Rakyat aceh dalam Syariat Islam;
  5. Rencong: melambangkan kepahlawanan dan ikatan sejarah yang kuat antara Rakyat Aceh dengan para pendahulu dimasa kejayaan Kesultanan Aceh;
  6. Padi dan kapas: melambangkan kesejahtraan sosial bagi seluruh rakyat Aceh;
  7. Banner naggroe aceh darusalam melambangkan simboyan dan keinginan Rakyat Aceh untuk hidup damai sejahtera.

 

*****

Semoga apa yang diusulkan oleh YAYASAN ADVOKASI RAKYAT ACEH (YARA) merupakan sebuah permulaan yang baik, dan merupakan jembatan dari pemerintah Aceh ke Pemerintah Pusat. Selamat berjuang dan bekerja YAYASAN ADVOKASI RAKYAT ACEH………….(Tgk Muh. SII)

Comments

comments

Tentang Penulis: baihaqi

"katakan yang benar meskipun pahit akibatnya.."

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.