Anggota BPD Wajib Pahami Tugas dan Fungsinya di Tengah Masyarakat

oleh -
oleh
Tugas
Kegiatan Pengembangan dan Kapasitas Anggota BPD yang di gelar beberapa waktu yang lalu di GPU Tira Tangka Balang. Foto:IST

MURUNG RAYA, SOROT INDONESIA – Diakui bersama saat ini masih cukup banyak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum memahami tugas dan fungsinya saat menjalankan tugas pengabdiannya di tengah-tengah masyarakat.

Sehingga menjadi tugas Pemerintah Daerah khususnya Pemda Murung Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk meningkatkan kapasitas SDM anggota BPD di seluruh desa yang ada di Murung Raya.

Hal ini disampaikan Pj Bupati Mura Dr Hermon Msi yang mengatakan bahwa, anggota BPD harus berperan dalam memperkuat kapasitas warga dalam hal partisipasi, kerjasama, pengawasan, kemampuan kreatif dan inovatif, serta kemampuan teknis membantu dan mengontrol penyelenggaraan Pemerintah desa.

Baca Juga:  116 Desa di Mura Belum Miliki Dokumen Data Batas Desa yang Sah

“Melalui pelatihan maupun diklat diharapkan para anggota BPD dapat memahami tugas dan fungsinya, manfaat berupa pemahaman akan kedudukan, tugas dan fungsi BPD dan tak kalah penting adalah terwujudnya pemenuhan kewajiban Pemerintah Desa secara tepat waktu sesuai ketentuan serta membangun hubungan yang harmonis dan positif antara BPD dan Pemerintah Desa,” kata Hermon belum lama ini kepada sorotindonesia.com

Baca Juga:  Tolak Ukur Kemajuan Desa Salah Satunya Kualitas SDM Aparatur

Sementara ditempat yang berbeda Kepala DPMD Kab.Mura Lynda Kristine menjelaskan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Murung Raya adalah memberi pemahaman kepada anggota BPD.

“Kegiatan ini agar anggota BPD dalam menjalankan tugasnya dan fungsi, sejalan selaras dengan aturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan aturan,” ucap Lynda. (adr)

DPSP

Comments

comments