MANADO, sorotindonesia.com – Tokoh kawanua Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie, S.H.,M.H., berikan apresiasi terhadap respon cepat jajaran Polres Minsel Polda Sulut dalam mengungkap kasus penikaman anak batita (bawah tiga tahun) hingga meninggal dunia yang menggegerkan masyarakat Desa Elusan, Kecamatan Amurang.
“Apresiasi terhadap kecepatan penanganan kasus oleh Penyidik Polres Minsel yang sangat tanggap dan memberikan perhatian begitu besar kepada keluarga orangtua dari anak balita yang meninggal akibat pembunuhan oleh tersangka atas nama Valen Tambuwun (22),” kata Ronny Sompie, Selasa (24/10/2023).
Menurut Ronny Sompie, ancaman hukuman maksimal bagi tersangka bisa diupayakan berdasarkan pada kemampuan penyidik melalui temuan alat bukti serta saksi.
“Ancaman hukuman maksimal dapat diupayakan bagaimana kemampuan Penyidik Sat Rekrim Polres Minsel dalam membuktikan keterlibatan tersangka berdasarkan temuan alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli dalam bentuk Visum et Repertum dari Dokter Ahli Kedokteran Forensik dan barang bukti alat yang digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut,” jelasnya.
Barang Bukti yang disita dari tersangka, lanjut Ronny Sompie, berupa satu buah pisau jenis badik terbuat dari besi biasa dengan ukuran panjang keseluruhan 26 cm bisa menjadi alat bukti keterangan ahli forensik berkaitan dengan jejak/bekas darah yang diambil dari barang bukti tersebut.
“Sehingga alat bukti keterangan ahli dapat ditemukan minimal dua alat bukti yang akan memperkuat persangkaan bahwa tersangka adalah pelaku pembunuhan terhadap balita yang harus dipertanggungjawabkan di sidang pengadilan,” pungkas Ronny Sompie.
Mantan Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri, Kadiv Humas Polri dan Kapolda Bali ini juga menunjukkan atensinya terhadap keluarga korban melalui doa dan karangan bunga.
Kronologi Peristiwa Pembunuhan Anak Batita di Amurang
Sebelumnya, dilansir dari sejumlah media, bahwa tersangka yang merupakan pemuda asal Tomohon bersama pacar dan dua temannya berkunjung ke Amurang. Lalu menghubungi temannya untuk dicarikan tempat untuk bersantai sambil menikmati miras. Kemudian sepakat bertemu di TKP (Tempat kejadian Perkara) sebuah rumah di Desa Elusan, Sabtu (21/10/2023).
Tidak lama, datang korban bersama orang tuanya ke rumah tersebut. Diduga karena gemas melihat korban, pacar tersangka menggendong dan bermain dengan korban. Hal tersebut ternyata memicu tersangka yang sedang pesta miras menegur pacarnya dan terjadi cekcok.
“Tersangka marah akibat ucapan dari kekasihnya, dan berupaya menikam kekasihnya menggunakan pisau badik yang dikeluarkan dari pinggang kirinya,” ungkap Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus pada keterangan pers, Senin (23/10/2023) kemarin.
Nahas tak bisa ditolak, saat tersangka menusuk pacarnya, justru pisau tersangka mengarah ke perut korban yang masih dalam gendongan pacarnya tersebut. Tak berhenti disitu, tersangka Valen kembali menghujamkan tusukan ke arah pacarnya, namun lagi-lagi mengenai perut korban. Akibatnya, korban mengalami luka yang parah hingga harus dilarikan ke RS Kandou Malalayang untuk mendapatkan perawatan medis.
“Namun nyawa anak tersebut tidak dapat diselamatkan,” ujar Kapolres.
Tersangka sendiri pasca kejadian tersebut, melarikan diri ke rumah keluarganya di Kota Manado, tetapi jajaran Resmob Polres Minsel dengan sigap berhasil menemukan keberadaan tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 15 tahun dan atau denda uang paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 3 miliar,” jelas Kapolres.*