Proses Tiga Warga Wadas Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, LBH Ansor Minta Polisi Profesional

oleh -
Proses Tiga Warga Wadas Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, LBH Ansor Minta Polisi Profesional
Sekertaris LBH Ansor Jateng, Taufik Hidayat, berfoto bersama dengan warga Desa Wadas.

PURWOREJO – Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah, Taufik Hidayat, meminta aparat kepolisian bertindak secara profesional.

“Hari ini Polda menyatakan kalau tidak ada tiga warga Wadas yang diperiksa dan dinaikkan kasusnya ke penyidikan,” kata Taufik.

Akan tetapi, lanjutnya, tiga orang tersebut mengaku telepon selulernya masih belum dikembalikan.

“Tiga warga yang kami temui langsung, tiga hp-nya masih disita oleh polisi dan belum dikembalikan,” ungkapnya.

Baca Juga:  GP Ansor Jateng Luncurkan Aplikasi SiAkang

Menurut dia, semestinya telepon pintar warga sudah dikembalikan ketika statusnya tidak naik tahap penyidikan.

“Harusnya kalau memang penyidik menyatakan perkara itu tidak naik, kenapa hp-nya masih disita, tidak dikembalikan, ada maksud apa dan tujuan apa polisi menyita hp tiga orang warga Wadas ini?,” tukasnya.

Selain itu, dirinya juga mempertanyakan prosedur penyitaan yang tidak sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

Baca Juga:  Acungi Jempol Penangkapan Irjen Tedy Minahasa, Baanar Jateng; Jangan Ragu, Sikat!

“Karena penyitaan itu harus ada izin dari ketua pengadilan negeri, apakah ada itu izin penyitaannya?,” tandasnya.

Oleh karena itu, dirinya menyatakan LBH Ansor Jateng meminta polisi untuk profesional dalam tugas.

“Kami LBH Ansor meminta kepada polisi untuk profesional dan mengembalikan tiga handphone yang disita,” pungkasnya. (QQ)

Comments

comments