Kisah Ronny Sompie Terapkan Kebijakan Cegah Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural, Berbuah Apresiasi dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama

oleh -
Kisah Ronny Sompie Terapkan Kebijakan Cegah Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural, Berbuah Apresiasi dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama

JAKARTA – Mantan Dirjen Imigrasi tahun 2017 – 2020 Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie, S.H.,M.H., tertarik dengan artikel di  media online yang menceritakan tentang upaya-upaya calon pekerja migran Indonesia yang ingin menyusup ke luar negeri, termasuk ke negeri tetangga, Malaysia, dengan menggunakan beragam cara yang non prosedural dan disinyalir melibatkan para mafia tenaga kerja penempatan luar negeri.

Padahal upaya yang dilakukan oleh mereka itu memiliki risiko yang cukup tinggi, baik dari aspek keamanan, hukum, maupun keselamatan. Oleh karena itu, Ronny Sompie saat menjabat Dirjen Imigrasi, mengeluarkan sejumlah aturan kebijakan pencegahan agar dapat meminimalisir risiko anak bangsa menjadi korban dari praktik TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

“Ketika saya menjabat Dirjen Imigrasi awal tahun 2017, saya ajak kawan-kawan BOD di Ditjen Imigrasi untuk melakukan upaya pencegahan,” jelasnya di Jakarta, (5/12/2024).

Ia merinci dalam sejumlah poin pola pencegahan yang dimaksudkannya, antara lain;

1. Menunda / menolak pemberian PASPOR bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (dulu TKI) yang tidak sesuai prosedur dan tidak akan mendapatkan VISA BEKERJA walaupun diberikan PASPOR.

Baca Juga:  Profil Ronny Sompie, Tokoh Kawanua Pemilik Segudang Pengalaman di Polri dan ASN

2. ⁠Menunda / Menolak perlintasan Calon PMI / TKI yang sudah punya Paspor, tapi tidak punya VISA BEKERJA, karena hanya pakai fasilitas Bebas Visa Kunjungan ke Malaysia atau Negara ASEAN lainnya.

Menerapkan aturan tersebut, hasilnya pada bulan Desember 2017, Ditjen Imigrasi berhasil mencegah sekitar 5000 Calon PMI yang memohon paspor, dan sekitar 1000 Calon PMI yang sudah mengantongi paspor, tapi belum memiliki VISA BEKERJA, untuk tidak melintas ke luar negeri melalui bandara, pelabuhan, dan perbatasan darat internasional.

DPSP

Pada akhir tahun 2019, jumlah PMI / TKI yang dicegah untuk tidak boleh keluar negeri, dengan alasan tidak sesuai prosedur berjumlah sekitar 20.000 orang.

Apresiasi dari Kemenlu diberikan The Hassan Wirayuda Award oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) saat itu, Ibu Retno Marsudi, kepada Ditjen Imigrasi dengan alasan berkontribusi mengurangi jumlah WNI BERMASALAH HUKUM di luar negeri sepanjang tahun 2017.

Selain itu, Dirjen Imigrasi mendapatkan apresiasi Penghargaan Bintang Jasa Utama secara langsung dari Presiden Jokowi di Istana Negara pada tanggal 15 Agustus 2019.

Namun demikian, penerapan aturan tersebut oleh Ditjen Imigrasi menuai pro dan kontra, tetapi secara gamblang Ronny Sompie menjelaskan bahwa pihaknya justru menjalankan amanat Undang-Undang.

Baca Juga:  PT Kaya Ilmu Bermanfaat Gelar Bedah Buku Exit Strategy Polemik Migran Indonesia, Karya Tulis Irjen Pol (Purn) Ronny Sompie

“Soal alasan Pejabat Imigrasi bahwa PASPOR adalah HAK setiap WNI, itu kurang relevan. Mengapa, karena HAK WNI untuk memiliki PASPOR sangat berbeda dengan KTP,” ujar Ronny Sompie.

PASPOR, lanjutnya, adalah Dokumen Perjalanan yang diberikan Negara untuk melindungi setiap WNI yang akan ke luar negeri.

“Kalau pemberian PASPOR dipergunakan untuk mencari pekerjaan tidak sesuai UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI yang akan keluar negeri, maka Pejabat Imigrasi telah melakukan pelanggaran UU No 18 tahun 2017,” terangnya.

“Saat saya menjabat Dirjen Imigrasi, setiap ada PMI Bermasalah di luar negeri, pasti saya akan minta Kepala Kantor Imigrasi yang menerbitkan Paspor untuk menelusuri proses pemberian Paspor kepada PMI bermasalah tersebut. Tindakan secara internal saya berikan kepada Pejabat Imigrasi yang tidak melakukan KEBIJAKAN DIRJEN IMIGRASI dalam mencegah PMI menjadi korban TPPO,” tandas Ronny Sompie.****

Comments

comments