JAKARTA, SOROTINDONESIA.COM – Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa Polri telah melakukan respon cepat untuk menyelamatkan seorang anak yang dijual ayahnya demi foya-foya.
“Polri telah mengambil langkah respons cepat terkait penyelamatan anak ini, yang ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya,” katanya di Mabes Polri, Selasa (8/10/2024).
Ia menambahkan bahwa ini adalah bukti komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama untuk kaum rentan, termasuk anak-anak.
“Bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan agar Polri memberikan perlindungan bagi kaum rentan, khususnya anak-anak. Untuk itu, dibentuklah direktorat PPA dan PPO sebagai langkah strategis dan kolaboratif,” jelasnya.
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa kasus menjual anak ini, bermula dari jual beli bayi berusia 11 bulan yang terjadi di Kota Tangerang, Banten, pada 20 Agustus 2024. Bayi tersebut dijual oleh ayah kandungnya, RA (36), tanpa sepengetahuan istrinya, RD, yang bekerja di Kalimantan. Korban dijual seharga Rp15 juta kepada pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30).
RA membawa bayinya ke pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang, untuk melakukan transaksi. Sayangnya, uang Rp15 juta tersebut habis dalam waktu seminggu untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi.
“Suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap, sedangkan istrinya baru enam bulan bekerja di Kalimantan,” papar Kombes Zain.
Menurut Kombes Zain, RA menjual bayinya setelah melihat unggahan MON di Facebook yang mencari bayi untuk diadopsi. “Pelaku kemudian menghubungi nomor yang dicantumkan di Facebook,” tuturnya.
HK dan MON adalah pasangan suami istri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur dan baru pindah ke Tangerang setelah 10 tahun menikah. Mereka belum memiliki anak hingga saat ini.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang dan ditangkap di waktu yang berbeda. HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB, setelah penangkapan RA pada Selasa (1/10/2024).
Pada Selasa (8/10/2024), Ibu korban, RD, beserta neneknya, dipertemukan dengan anaknya. Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada kepolisian, khususnya Polres Metro Tangerang Kota.
“Tanpa bantuan dari Bapak Kapolres dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, saya tidak tahu bagaimana hidup saya sekarang,” ujar RD sambil menangis.
Menurut RD, kinerja Polri sangat responsif. Ia melaporkan kehilangan bayinya pada Senin (30/9/2024), dan pada malam hari yang sama, anak itu sudah ditemukan dalam keadaan sehat. “Prosesnya begitu cepat. Saya melapor tanggal 30, dan malamnya sudah ditemukan,” tuturnya.(*)