JAKARTA, SOROTINDONESIA.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2024. Dalam satgas ini, Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, dan Bapak Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum.
Pada 1 Oktober 2024, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan oleh warga negara (WN) Cina, dengan perputaran uang mencapai Rp 685 miliar. Dalam kasus ini, penyidik telah menangkap tujuh tersangka dengan peran berbeda.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa situs judi online bernama Slot8278 dikendalikan oleh WN Cina berinisial QF, yang berperan sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
“QF bertanggung jawab untuk mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian ke para pelaku dan pengguna, serta membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Enam tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI), terdiri dari RA sebagai Direktur Utama PJP, IMM sebagai Komisaris dan Legal PJP, serta AF sebagai Chief Operating Officer dan Manajemen Bisnis PJP. Selain itu, FH bertugas sebagai Finance atau Manajemen Keuangan PJP, RAP sebagai Operator Aplikasi PJP, dan HG juga sebagai Operator Aplikasi PJP.
Satu orang lainnya, IJ, yang merupakan WNI, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Himawan menjelaskan bahwa sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang. “Situs ini menarik pemain dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring,” kata Himawan.
Selain di Indonesia, situs judi tersebut juga beroperasi di negara-negara Asia lainnya, seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam. Untuk menarik minat masyarakat, situs ini memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan untuk deposit dan penarikan hasil judi.
“Para pelaku juga mengembangkan aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke situs perjudian yang berlokasi di Cina,” tuturnya.
Himawan menambahkan bahwa selama beroperasi sejak September 2022, total perputaran uang yang terjadi diperkirakan mencapai Rp 685 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 3 unit token dari salah satu bank, dan 1 unit token bank. Selain itu, telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening dan uang tunai total Rp 6 miliar 55 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)