Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Ungkap Curanmor yang Resahkan Warga

oleh -
Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Ungkap Curanmor yang Resahkan Warga

KOTA TASIK, Sorotindonesia.com — Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan saat press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono,S.H.,S.I.K.,M.H., Jumat (15/03/2024), bertempat di Mapolres Tasikmalaya Kota, Polda Jawa Barat.

Kelompok curanmor ini beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Para pelaku berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berkolaborasi dengan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya dan mengamankan 4 pelaku, W (39) sebagai Eksekutor, AM (46) sebagai joki, DK (48) sebagai penadah, S (50) sebagai Penadah.

Baca Juga:  Serma Junaedi Selamat Dari Serangan Pelaku Curanmor Bersenjatakan Pistol, Ini Penjelasan Kapendam III Siliwangi

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini awalnya adanya 4 laporan polisi pada tanggal 14 Desember 2023 di Parkiran Klinik Cisayong,11 Januari 2023 di Toko Vape BKR,18 Maret 2023 di Puskesmas Tamansari dan 26 Februari 2024 di Kostan UMMI Cibereum.

“Kami mengamanakan 8 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian, kunci letter T, 3 mata kunci, senjata mainan,1 buah badik,1 unit motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Pemulung, Berhasil Diungkap Polisi

“Modus tersangka ini mencuri dengan kunci T, lalu menjualnya ke calon pembeli di daerah Jampang Sukabumi,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka disangkakan pasal 363 ayat ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana Tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun.

DPSP

Sedangkan para penadahnya, masuk tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun. (*)

Comments

comments