MANADO, sorotindonesia – Tim gabungan dari Resmob Polresta Manado dan Opsnal Polsek Tuminting berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku, yang berinisial MM (33) dan SP (37), ditangkap pada Selasa (16/9/2025) malam.
Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang warga berinisial IH (55). Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat diparkir di depan sebuah warung di Kelurahan Islam, Kecamatan Tuminting, pada Minggu (14/9) sore.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000 dan melaporkannya ke Polresta Manado,” ujar Agus.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan. Melalui analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pertama, MM.
“Dari hasil interogasi, MM mengaku beraksi bersama rekannya berinisial SP. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan SP di tempat kerjanya,” lanjut Kasi Humas.
Kedua pelaku mengakui telah menjual motor hasil curian tersebut ke wilayah Kabupaten Minahasa. Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti motor Honda Beat tersebut di Desa Talikuran, Kecamatan Kakas. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.






