Polres Karawang Gulung 23 Tersangka Narkoba Sepanjang Desember 2018

oleh -
Polres Karawang Gulung 23 Tersangka Sepanjang Desember 2018

PENGUNGKAPAN JARINGAN PEREDARAN NARKOTIKA OLEH SAT NARKOBA POLRES KARAWANG POLDA JAWA BARAT PERIODE DESEMBER 2018

BANDUNG, sorotindonesia.com,- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Karawang Polda Jabar berhasil meringkus dua puluh tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama gelaran Operasi Antik Lodaya 2018 dan hasil lidik berdasarkan informasi dari masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.IK, kepada wartawan seusai konferensi pers yang dilaksanakan Polres Karawang di Mapolres Karawang, Selasa (8/1/2019).

“Sat Res Narkoba Polres Karawang, pada periode bulan Desember 2018, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, antara lain 23 Laporan Polisi (LP) yang terdiri dari 5 LP hasil Operasi Antik Lodaya 2018 dan 18 LP hasil lidik berdasarkan informasi dari masyarakat,” jelas Trunoyudo.

Pada perkara tersebut, lanjut Trunoyudo, polisi telah menyita barang bukti narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 89 paket (berat 261,16 gram, ganja sebanyak 4 paket (berat 10,37 gram), Obat : 13.215 (tiga belas ribu dua ratus lima belas) butir pil, Tembakau Gorila : sebanyak 3 paket (berat 6,7 gram) dan HP 14 buah berbagai macam merk.

“Tersangka yang berhasil ditangkap dan diamankan sebanyak 26 tersangka terdiri dari 5 tersangka hasil Operasi Antik dan 21 tersangka hasil pengembangan,” terang Kabid Humas.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Trunoyudo, bahwa pada akhir bulan November 2018 selama 12 hari Sat Narkoba gabungan dengan Satuan Fungsi lainnya telah melakukan Operasi Antik Lodaya 2018 dengan sasaran para pelaku peredaran narkoba dan dalam operasi tersebut berhasil ditangkap 5 orang tersangka sebagai pengedar masing-masing atas nama :

1. K alias K Bin IJO M. JONO, TKP TELUKJAMBE dengan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat 3.25 Gram,
2. A alias JEA Bin al, TKP JATISARI, dengan barang bukti 3 Paket narkotika jenis sabu dengan berat 2.30 gram,
3. EG alias Q-RAY Bin BE, TKP KARAWANG dengan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1.20 gram,
4. AS alias ARTO Bin S, TKP TELUKJAMBE dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 4.20 gram, dan
5. AYA S.H alias KEBO Bin IS, TKP TELUKJAMBE dengan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 3 gram.

Baca Juga:  Modus Penyelundupan Sabu di Balik Jilbab dan Celana Dalam

Selanjutnya, berdasarkan pengembangan Operasi Antik yang digelar, telah ditangkap 18 (delapan belas tersangka) :

1. N alias MUMU, TKP CIKAMPEK, barang bukti : 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat 15.08 gram,
2. ASA alias EMBOT, TKP CIKAMPEK, barang bukti : 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat 3.35 gram,
3. AC alias ENDIN, TKP PURWASARI, barang bukti : 3 paket narkotika jenis Ganja dengan berat 4.02 gram,
4. G alias GPR, TKP TELUKJAMBE, barang bukti : 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1.59 gram,
5. RA alias WW, TKP KARAWANG, barang bukti : 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1.25 gram,
6. S alias DHONK, TKP KARAWANG, barang bukti : 548 Pil Mf, 826 Pil Dmp, 68 Riklona, 50 Butir Pil Merlopam,
7. M. YSH alias BAYAWAK, TKP CIKAMPEK, barang bukti : 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0.96 gram,
8. MLB alias OBI , TKP TELUKJAMBE, barang bukti : 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0.7 gram, 1 bong,
9. AM alias M DAN RF Als IJUP, TKP CIKAMPEK, barang bukti : 6.70 gram tembakau gorila,
10. JA alias AUNG (Alm) , TKP KOTABARU. Barang bukti : 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat 6.4 gram,
11. DD alias S (Alm), TKP TELUKJAMBE, barang bukti : 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat 211 gram,
12. JH alias A, HS alias K DAN M.J Als J, TKP TELUKJAMBE, barang bukti : 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 2.6 gram,
13. ER B. alias E , TKP CIKAMPEK, barang bukti : 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0.2 gram,
14. UR alias (Alm) DAN EK Als S, TKP PANGKALAN, barang bukti : 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0.26 gram,
15. IS Als I (Alm), TKP KOTABARU, barang bukti : 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat 7 gram,
16. DD alias D, TKP TELUKJAMBE, barang bukti : 2000 butir Pil Dmp, 255 Pil Nf, 193 Tramadol, 242 Butir Alpazholam, 74 Butir Merlopam.
17. HS alias DD, TKP KOTABARU, barang bukri : 2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0.5 gram,
18. J alias R TKP KLARI, barang bukti : 6181 butir Tramadol, 2276 Pil Exsimer.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Jabar Amankan Bandar Judi Togel

Disampaikan oleh Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, S.H., S.IK., bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang adalah para pengedar Narkoba yang berada di wilayah Karawang, dimana mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari luar kota kemudian mereka jual kembali di daerah Karawang dengan cara memesan dan kemudian disebutkan lokasi untuk dilakukan transaksi.

Para pengedar atau tersangka dalam mendapatkan barang tersebut mengaku mendapatkan sabu dari para bandar yang ada di luar wilayah Karawang yaitu Jakarta, dan Kuningan dengan harga 1,5 juta per gram untuk Narkotika jenis sabu dan selanjutnya dijual dengan harga 1,8 juta per gram.

“Latar belakang para pengedar tersebut mayoritas adalah buruh sedangkan sasaran peredaran adalah terhadap rekan maupun tetangga tempat tinggal yang sudah mereka kenal dengan tujuan keamanan para pelaku pengedar tersebut dalam melakukan aksinya,” tutur Kapolres.

“Untuk para tersangka pengedar sabu-sabu kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan untuk pengedar Ganja akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dan untuk pengedar dengan Barang Bukti lebih dari 5 (Lima) Gram, kami jerat dengan 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.[*]

Comments

comments