Bola Mata Farraz M Azzaky Pecah Kena Tembak, Polisi Berhasil Meringkus Para Pelaku

oleh -
Bola Mata Farraz M Azzaky Pecah Akibat Ditembak, Polisi Berhasil Meringkus Para Pelaku
Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Pol Budi Sartono saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku kasus penembakan yang terjadi di Jalan Samoja, Bandung.

BANDUNG – Farraz M Azzaky, korban penembakan di Jalan Samoja, Batununggal, pada tanggal 12 Oktober 2023 lalu, matanya mengalami luka berat setelah terkena tembakan dari senjata jenis Airgun.

Akibat penembakan tersebut, Farraz mengalami pecah bola mata sebelah kiri. Ia pun harus menjalani operasi untuk pengambilan biji matanya.

Selain Farraz, ada korban lainnya yang bernama Damung. Damung hanya menderita luka memar, akibat penganiayaan saat kejadian.

Peristiwa yang menimpa Farraz berawal saat ia tengah nongkrong bersama sejumlah temannya di tempat kejadian di sekitar SMPN 4 Bandung. Lalu terjadi keributan di tempat tersebut.

“Saat keributan terjadi, ada yang mengeluarkan senjata Airgun, lalu menembakan ke segala arah, yang akhirnya mengenai korban,” ungkap Kapolretabes Bandung Polda Jabar Kombes Pol Budi Sartono, S.I.K.,M.Si.,M. Han., saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Senin (16/10/2023).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Para Tersangka Pengeroyokan Di Arjasari

Kemudian Farraz langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mata Cicendo, Kota Bandung. Polisi yang mendapat laporan yang menimpa korban, langsung mendatangi korban dan melakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan yang didapat, polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat orang pelaku keributan yang menyebabkan Farraz menjadi korban.

“Ada empat orang yang kita amankan. Mereka yang melakukan keributan, berujung korban terkena tembakan dari salah satu pelaku ini,” terangnya.

Adapun empat pelaku yang diamankan diantaranya YJ (43), AJ (16), RF (34), dan Yr (18). Keempatnya kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Dumping Limbah B3 Di Rancaekek Kabupaten Bandung

Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga senjata Airgun yang digunakan para pelaku saat melakukan keributan.

“Korban Farraz salah sasaran. Kalau motif keributannya karena salah paham,” ungkap Kapolres.

Pada kasus ini, Polisi menerapkan pada 170, 351 dan 360 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K.,M.Si., pada kesempatan terpisah mengapresiasi kerja keras dan kesigapan Kapolrestabes Bandung Polda Jabar, sehingga pelaku penembakan yang meresahkan ini berhasil ditangkap.***

Comments

comments