Tiga Orang Penyebab Sakit Karena Kau! Diamankan Polisi Dipastikan Gagal Nikmati Nataru

oleh -
oleh
Sakit Karena Kau
Tiga Pelaku Pengedar dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sabu saat diamankan Kepolisian Polres Murung Raya, dari Kiri NYAS (26), AFJ (30) dan JH (23), Kamis (14/12/2023). Foto : Polisi

sorotindonesia.com, MURUNG RAYA – Sebanyak 3 (tiga) orang penyebab Sakit karena kau (Sakaw) berhasil diamankan pihak kepolisian, mereka dipastikan gagal menghirup udara bebas dan menikmati Natal dan Tahun baruan bersama orang mereka sayangi.

Ketiganya diamankan di dua tempat yang berbeda pada hari yang hampir bersamaan karena kepemilikan narkotika jenis Sabu sabu.

Operasi senyap penangkapan para penjual narkotika ini dilakukan oleh tim gabungan Satuan reserse narkoba bersama jajaran Unit reskrim Polsek Murung Polres Murung Raya pada 11 dan 12 Desember 2023 lalu.

Keberhasilan pertama penangkapan penyebab Sakaw dimasyarakat ini adalah mengamankan JH alias Hale (23) pria yang terbilang muda dan diketahui memiliki bakat luar biasa di olahraga bola sodok ini berhasil di sergap jajaran unit reskrim Polsek Murung saat usai bertransaksi sabu di Komplek Pemda Mura Senin (11/12/2023) malam sekitar pukul 21.30 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang digunakan dengan disaksikan beberapa saksi dari masyarakat umum setempat, polisi berhasil menemukan satu buah plastik klip diduga berisi sabu sabu seberat 1,00 gram yang disimpan dalam bungkusan rokok PIN yang diakui tersangka miliknya.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Penyalahgunaan Ribuan Butir Obat Tramadol

Bersama tertangkapnya pelaku polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru dengan Nopol KH 3094 MF, Ponsel cerdas milik pelaku, dan saat dilakukan tes urine pelaku dinyatakan positif usai sakaw atau menggunakan sabu.

Sementara seperti tidak puas dengan berhasil menangkap satu pelaku Sakit karena kau (Sakau), jajaran Satresnarkoba Polres Mura kembali menangkap dua orang penyebab Sakit karena kau (Sakaw) sekaligus penjaja narkotika jenis sabu sabu di rumah kontrakan para pelaku, Selasa (12/12/2023) pada sore harinya sekitar pukul 18.30 Wib.

Adalah NYAS alias Angga (30) dan AFJ alias Andika (26) dua laki-laki yang terbilang muda (baru gede) warga Kelurahan Beriwit dan Muara Laung ini ternyata terbukti bersepakat jahat merusak masa depan pelanggannya dengan mempersiapkan jualannya bersama-sama dari rumah kontrakannya di Jalan Lintas Muara Tuhup nomor 120 RT 14 RW 07 Kelurahan Muara Laung I Kecamatan Laung Tuhup.

Baca Juga:  Pollri Peduli dalam Jumat Curhat Kapolres Bagi Sembako Ke Motoris Getek

Saat digerebek dua orang terduga pengedar sabu ini sudah berbagi jatah jualan, karena saat dilakukan penggeledahan pada NYAS, menyimpan sabu seberat 1,27 gram dalam kotak rokok berbahan besi, dan AFJ juga usai digeledah polisi menemukan sebuah tas kecil warna hitam berisi kristal putih sebanyak 31 paket (siap edar) dengan berat total 8,66 gram.

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah SIK MM melalui Kasatresnarkoba Iptu Arif Dany Susanto SH MM mengatakan bahwa ketiganya saat ini telah diamankan bersama seluruh barang buktinya di dua tempat.

“Yang dua orang kita amankan bersama barang buktinya, dan satu orang lagi ditahan di Mapolsek Murung untuk tindakan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Iptu Arif kepada awak media, Kamis (14/12/2023).

Atas perbuatannya ketiga pelaku ini akan dikenakan pasal 114 dan 112 masing-masing Ayat 2 dan Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 4 hingga 20 tahun penjara, tandas nya. (adr)

Comments

comments