Polres Cianjur Polda Jabar Ungkap Kasus Pencurian Masker Di RSUD Pagelaran

oleh -
Polres Cianjur Polda Jabar Ungkap Kasus Pencurian Masker Di RSUD Pagelaran

CIANJUR,- Polres Cianjur Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian masker sebanyak 40 (empat puluh) dus di RSUD Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur.

Hal tersebut diungkapkan saat pelaksanaan konferensi pers oleh Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Juang Andi Priyanto, S.I.K., S.H., M.Hum., yang berlangsung di lobby Polres Cianjur Polda Jabar, Kamis (26/3/2020).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany, S.E., S.I.K, M.Si., Direktur Rumah Sakit Pagelaran dr. H. Awie Darwizar, Sp.OG., Kepala Kesbangpol Dadan Ginanjar, dan H. Saepul Ulum, S.Ag., M.Si., selaku Sekretaris Umum MUI Kab. Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan bahwa identitas para tersangka diketahui berinisial IS (43), ASN RSUD Pagelaran, yang beralamat di Kampung Pamukiman, Desa Sindangkerta, Kecamatan Pagaleran, Kabupaten Cianjur, dan RE Bin H. NU (27), pegawai honorer RSUD Pagelaran yang beralamat di Kampung Caringin, Desa Sukarame, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, serta YO (35) pegawai honorer RSUD Pagelaran, alamat Kampung Pagelaran Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Polisi Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kepada JPU Perkara Penemuan Mayat Dalam Tong

“Perbuatan yang dilakukan tersangka yaitu mengambil dan menjual masker, dan yang bersangkutan melanggar Pasal 363 KUHP, ” terang Kabid Humas.

Tersangka lainnya adalah CE alias ME Bin LI (32), pekerjaan karyawan swasta, yang beralamat di Gg. Bali, Desa Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

“Peran CE alias ME Bin LI membeli masker dari tersangka RE kemudian dijual kembali kepada orang lain dengan cara COD. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 480 KUHPidana,” terang Kabid Humas lagi.

DPSP

Barang bukti yang berhasil diamankan dan disita 1 (satu) ATM Bank Jabar, 1 (satu) ATM Bank BCA, 1 (satu) unit mobil Nissan Terano silver Nopol. B-8172-KMN, 1 (satu) unit kendaraan R-2, dan 1 (satu) buah dus (karton) berisi 4 box masker merk Eskamed dan beberapa kotak jarum suntik.

Modus operandi yang dilakukan, menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, yaitu pelaku IS dan RE bin H. NU sebagai karyawan RSUD meminta masker tanpa prosedur yang benar dan mendapatkan 2 karton (40 dus/karton). Kemudian pelaku IS memaksa karyawan pemegang kunci gudang farmasi untuk membuka farmasi tanpa seijin dari kepala gudang dan Direktur RSUD kemudian mengambil 2 karton masker dan dijual oleh pelaku RE bin H. NU.

Baca Juga:  Kapolres Karawang Respon Video Viral Terkait Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah

“Pelaku IS, RE bin H. NU dan YO mengambil masker dari Gudang Farmasi RSUD Pagelaran pada malam hari dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Pelaku CE alias ME bin LI lalu membeli atau menerima masker dari pelaku RE bin H. NU, kemudian menjualnya dengan cara diecer,” jelas Kabid Humas.

Atas perbuatannya itu para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Comments

comments