Polisi Ringkus Begal Pantat Pengendara Sepeda Motor

oleh -
Polisi Ringkus Begal Pantat Pengendara Sepeda Motor
Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku begal pantat, (15/3/2022). [foto: dok./bidhmsjbr]

MAJALENGKA – Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar amankan pelaku Begal Pantat di Majalengka, tepatnya di jalan Raya Majalengka – Rajagaluh, Desa Tenjolayar, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Setelah viralnya pelaku Begal Pantat pada beberapa hari kebelakang ini, akhirnya jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil meringkus pelaku berinisial A.H (21) warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka,”terang Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat Konferensi Pers di Halaman Kantor Sat Rekrim Polres Majalengka Polda Jabar, Pada Selasa (15/3/2022).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si., memuji kerja keras Polres Majalengka Polda Jabar yang sudah memburu, menetapkan dan memantau, sehingga pelaku begal pantat dapat diamankan.

Baca Juga:  Antisipasi Penyelewengan Dana Desa, Bhabinkamtibmas Polres Majalengka Polda Jabar Pantau Sekaligus Bantu Pembangunan Posyandu

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, modus dari pelaku A.H (21) adalah meraba dan meremas pantat korban DFP (26) menggunakan tangan kirinya ketika korban menggunakan sepeda motor sendirian yang terjadi pada hari Jum’at (11/3/2022) sekitar pukul 20.45 wib di jalan raya Majalengka – Rajagaluh.

Selain mengamankan pelaku, pihak Sat Reskrim Polres Majalengka juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah helm, 1 (satu) unit sepeda motor vario warna hitam, 1 (satu) unit handphone realme, 1 (satu) buah jas hujan warna navy dan 1 (satu) buah cat pilok warna merah candy.

Baca Juga:  Personel Polres Majalengka Polda Jabar Bagikan Masker Di Pasar Pada Masa PPKM

“Palaku AH (21) dijerat dengan pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun penjara,” tegas Kapolres AKBP Edwin Affandi.

Kapolres Majalengka Polda Jabar juga memberikan himbauan kepada para pengguna jalan yang agar tetap berhati-hati dijalan, lalu tidak melakukan perilaku-perilaku yang sama (pelecehan) karena ancaman pidananya di atas 5 tahun.

“Bila ada kabar di media sosial yang menginformasikan sebuah tindak kejahatan, agar ditautkan ke instagram Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar untuk kita tindaklanjuti,” tutup AKBP Edwin Affandi.***

Comments

comments