Polisi Ungkap Kasus Dumping Limbah B3 Di Rancaekek Kabupaten Bandung

oleh -
Polisi Ungkap Kasus Dumping Limbah B3 Di Rancaekek
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi DLH Kabupaten Bandung, Robby Dewantara, saat menggelar konferensi pers di lokasi temuan dumping limbah B3 di Rancaeke, Jumat (5/8/2022).

KAB. BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dengan cara melakukan dumping (pembuangan) limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya pertama kali temukan pada Selasa, 2 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Hasil keterangan dari karyawan dan management perusahaan. Pihak perusahaan melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin tersebut adalah sejak sekitar tahun 2020,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di lokasi temuan. Jumat (5/8/2022).

Kusworo menambahkan berdasarkan dokumen lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan, seharusnya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3) berupa sludge hasil Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL) dikelola dengan cara dikeringkan dengan menggunakan mesin Filter Press dan kemudian disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang selanjutnya diangkut oleh transporter (pengangkut) limbah B3 yang telah ditunjuk pihak perusahaan.

Baca Juga:  Sinergitas TNI Polri Di Majalengka Gotong Royong Membangun Mushola Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 76

Akan tetapi sejak mesin Filter Press tidak dipakai, TPS limbah B3 penuh (over kapasitas) dan mahalnya biaya angkut limbah B3.

“Pihak perusahaan melakukan pengelolaan limbah B3 berupa sludge IPAL dengan cara dikeringkan menggunakan cahaya matahari (dijemur) di lokasi lahan kosong milik perusahaan,” ujarnya.

“Setelah kering, limbah B3 tersebut dibuang atau ditempatkan di lahan kosong tersebut,” tambahnya.

DPSP

Proses pemindahan limbah B3 dari lokasi IPAL ke lahan kosong dilakukan oleh operator IPAL dengan menggunakan gerobak dorong atas perintah dari management perusahaan.

Perlu diketahui, temuan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya dumping limbah ke media lingkungan.

“Setelah dapat informasi, tim gabungan unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bandung dan Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Bandung langsung melakukan pengecekkan ke lokasi,” tutur Kusworo.

Baca Juga:  Polisi Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal di Garut

Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan adanya limbah berupa sludge IPAL.

Pasir batu apung yang terkontaminasi B3 serta fly ash dan bottom ash yang dibuang atau ditempatkan (dumping) di lahan kosong belakang perusahaan dengan luas lahan sekitar lebih kurang 735 m2 dan ketebalan lapisan limbah di lokasi tersebut sekitar 1,8 m.

“Untuk tersangka belum kami tetapkan, karena masih dalam proses pengembangan,” ujar Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik perusahaan dijerat Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman paling lama 3 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si., mengapresiasi kerja cepat Kapolresta Bandung Polda Jabar dalam mengungkap tindak pidana lingkungan hidup dengan cara melakukan dumping limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.

Comments

comments