PT Universal Eco Pasifik Digugat Akibat Timbun Limbah Medis Tanpa Izin dan Tidak Sesuai Perjanjian Sewa Gudang

oleh -
PT Universal Eco Pasifik Digugat karena Tampung Limbah Medis Tanpa Izin dan Tidak Sesuai Perjanjian Sewa Gudang
Timbunan limbah medis di gudang yang disewa oleh PT Universal Eco Pasifik di Kota Bitung. [foto: dok]

MANADO – Langkah nekad dilakukan oleh PT Universal Eco Pasifik (PT UEP) yang diduga telah mengabaikan faktor safety dan prosedur penanganan dalam penampungan sementara limbah medis yang masuk dalam kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di kawasan salatu gudang yang berlokasi di Sagerat, Bitung, tanpa mengantongi izin dari pengelola gudang dan instansi terkait setempat.

Hal itu diketahui oleh pihak PT Tritis Internasional selaku pengelola gudang tempat PT UEP menampung limbah medis tersebut. Padahal menurut Stephen Liow, dalam perjanjian sewa gudang yang masih berproses, pihaknya tidak diberikan informasi terkait dengan penampungan limbah medis dengan tatacara yang tidak semestinya sehingga berpotensi menimbulkan dampak kerugian materiil dan imateriil, khususnya bagi keluarga PT Tritis Internasional.

Menyikapi perjanjian sewa yang tidak sesuai tersebut, Stephen segera mendorong langkah hukum pidana maupun perdata dari sejumlah temuan bukti.

“Terkait dengan adanya Penimbunan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan beracun) yang dilakukan oleh PT.Universal Eco Pasifik tanpa ada izin dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tidak memadai, adalah suatu pelangaran hukum dimana perbuatan itu telah melanggar Undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup dan Permen LHK nomor 9 tahun 2024 tentang Pengolaan Limba B3,” kata Jemmy Timbuleng, S.H., kuasa hukum dari PT Tritis Internasional kepada awak media di Manado, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Dumping Limbah B3 Di Rancaekek Kabupaten Bandung
Kuasa hukum PT Tritis Internasional, Jemmy Timbuleng, S.H.

Oleh karena itu, lanjut Jemmy, menindaklanjuti kasus itu, pihaknya telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Manado.

“Sikap dari PT.Tritis Internasional, telah melakukan Upaya Hukum Perdata, dimana perbuatan PT.Universal Eco Pasifik melakukan Penimbunan/penampungam Limbah B3 tanpa Izin dan SOP yang mengakibatkan kerugian besar bagi PT.Tritis Internasional. Kami sudah mendaftarkan gugatan wanprestasi ini ke Pengadilan Negeri Manado,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Jimmy, memang ada Perjanjian Sewa Menyewa antara PT.Universal Eco Pasifik dengan PT.Tritis Internasional, namun PT.Tritis Internasional tidak pernah mengetahui kalau PT.Universal Eco Pasifik melakukan penimbunan/penampungan limbah B3 Medis di gudang milik PT.Tritis Internasional tanpa sebelumnya mengantongi Izin dan SOP yang baik dan benar.

DPSP

“Lihat saja, limbah B3 medis tersebut hanya ditampung seperti sampah biasa di dalam gudang, bahkan ada ceceran alat medis habis pakai. Mirisnya lagi, limbah medis ini diangkut mengunakan truk yang tidak memiliki standar pengangkutan limbah B3, hanya truk bak terbuka yang ditutup pakai terpal. Ini bukan sampah biasa, ini limbah B3 yang punya prosedur ketat dan harus safety. Bila diperlakukan secara sembrono seperti begini, ini sangat berbahaya dan merugikan banyak pihak, termasuk dampak buruk terhadap lingkungan serta kesehatan, terutama bagi keluarga Bapak Stephen yang berada di gudang. PT Tritis Internasional tidak bisa membiarkan hal tersebut,” terangnya sambil menunjukkan dokumen foto dan video.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Dumping Limbah B3 Di Rancaekek Kabupaten Bandung

Selain menggugat perdata, diungkapkan oleh Jemmy bahwa pihaknya juga telah melaporkan dugaan pencemaran oleh PT UEP ini ke ranah pidana.

“Dalam hal ini juga kami akan melaporkan secara pidana PT Universal Eco Pasifik ke Polres Bitung, karena penimbunan/menampung limbah B3 tanpa izin adalah suatu perbuatan tindak pidana. Mari kita kawal bersama perbuatan yang sudah dilakukan oleh PT Universal Eco Pasifik ini,” pungkas Jimmy Timbuleng.

Kesempatan terpisah, sorotindonesia.com saat mengonfirmasi ke pihak PT UEP melalui Bapak Widi, pada hari ini, tanggal 21 Maret 2025. Hingga kini belum mendapat tanggapan.*

Comments

comments