Polrestabes Bandung Berhasil Ungkap Kasus Curas di Dago

oleh -

Foto : Istimewa

BANDUNG, Peristiwa pencurian dengan kekerasan ( Curas ) di Jl. Ir. H. Djuanda-Dago Kota Bandung yang menewaskan M Alfaris berhasil diungkap jajaran Polrestabes Bandung.

Hal ini diterangkan oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Hendro Pandowo pada konferensi pers di Mapolrestabes Bandung Jl. Aceh, Jumat (7/7/2017).

“Lima pelaku telah ditangkap, dan 3 (tiga) orang diantaranya adalah penadah,” ujar Kapolrestabes.

“Pelaku yang berinisial Mil (23) selaku eksekutor dan Nab (24). Sedangkan penadah yang berhasil ditangkap yakni seorang perempuan berinisial Sum (27), Ek (28) dan Can (27),” jelas Kapolrestabes.

Namun satu orang pelaku lainnya yang masih dalam satu kelompoknya berinisial Ag alias Tres (27) saat ini masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Konferensi pers yang ikut dihadiri oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil serta istri korban dan keluarganya, Kapolrestabes menerangkan bahwa para pelaku ini merupakan kelompok spesialis curas yang sering meresahkan warga. Mereka menurut keterangan yang disampaikan sudah melakukan kejahatannya selama 52 kali di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kab. Bandung.

Baca Juga:  Mengaku Terlilit Utang, Pemuda Ini Nekat Rampok Minimarket 

Adapun TKP yang pernah menjadi sasaran Mil dan Ag alias Tres (DPO), sebagai berikut,
1. Jl. Ir H Djuanda-Dago Kota Bandung (5 kali),
2. Jl. Belitung Kota Bandung (2 kali),
3. Jl. Soekarno Hatta Kota Bandung (8 kali),
4. Jl. RE Martadinata Kota Bandung (4 kali),
5. Jl. Setiabudi Kota Bandung (4 kali),
6. Jl. Pasteur Kota Bandung (3 kali),
7. Jl. Lengkong Besar Kota Bandung (3 kali),
8. Jl. Cibaduyut Kota Bandung (5 kali),
9. Jl. Kopo Sayati Kab. Bandung (6 kali),
10. Jl. Raya Cibiru Kab. Bandung (2 kali),
11. Jl. Bojongsoang Kab. Bandung (7 kali),
12. Jl. Raya Cimindi Kota Cimahi (3 kali).

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Paman Sayur Ternyata Masih Dibawah Umur

Tersangka Mil sendiri ditangkap di Jl. Belitung pada tanggal 3 Juli 2017 lalu, selanjutnya ditangkap komplotan pelaku lainnya.

Menurut Kapolrestabes, modus yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan memepet korbannya dijalan dan tak sungkan melukai korbannya jika ada upaya perlawananan.

“Pelaku diterapkan pasal 365 KUHP ayat (3) dan ayat (4) dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun,” pungkas Kapolrestabes. (*)

Comments

comments